IMPLEMENTASI PELAYANAN PEMENUHAN KESEHATAN TERHADAP NARAPIDANA LANJUT USIA

Kingkin Nendra Fibiyanto, Mitro Subroto

Sari


Lanjut usia adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Dengan sistem pendewasaan, kemampuan organ tubuh manusia akan berkurang secara normal, yang ditandai dengan penurunan kemampuan fisik, sosial, dan mental.Sehingga narapidana lanjut usia perlu mendapatkan pelayanan khusus secara optimal mengingat kelompok ini merupakan  kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia.


Kata Kunci


HAM; Pemenuhan Hak; Perlakuan Khusus lansia

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anggito, A. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Al-Khawarizmi, Damang Averroes, “Lembaga Pemasyarakatan”, dalam www.negarahukum.com/hukum/lembaga-pemasyarakatan.html, diunduh pada 20 Mei 2020

Halter, J. B. (2016). Hazzard's Geriatric Medicine and Gerontology, 7th ed. United States: McGraw-Hill Education/Medical.

Kholifah, S. N. (2016). Keperawatan Gerontik. Jakarta Selatan: Kemenkes RI.

Pasolong, H. (2011). Teori Administrasi Publik..Bandung: Alfabeta.

Rizky, Fahreza “4.408 Napi dan Tahanan Lanjut Usia di Indonesia Butuh Penanganan Khusus”, dalam https://www.google.com/amp/s/nasional.okezone.com/amp/2018/10/17/33 7/1965089/4-408-napi-dan-tahanan-lanjut-usia-di-indonesia-butuh penanganan-khusus, diunduh pada 20 Mei 2020 Schoenfeld, H. (2018). Building Prison State: Race and the Politics of Mass Incarceration. Chicago: University of Chicago Press.

Utomo, A. S. (2018). Kesehatan Lansia Berdayaguna. Surabaya: Media Sahabat Cendekia.

Pemerintah Republik Indonesia, Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Republik Indoensia, 1945. ______. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Republik Indonesia, 2018. ______. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Republik Indonesia, 2009. ______. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Republik Indoensia, 1995.

______. Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Republik Indonesia, 2014. ______. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Republik Indonesia, 1998




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v12i2.5687

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>