ASPEK HUKUM PENDIRIAN TEMPAT IBADAH GEREJA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG (Studi Dinas Perizinan Kota Cirebon)

Jellin Jellin, Sutiyono Suwondo

Sari


Izin merupakan suatu syarat dalam mendirikan suatu bangunan tanpa izin pembangunan tidak akan berjalan lancar, perizinan diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, izin bukan hanya diberikan oleh instansi perizinan saja namun juga pada masyrakat sekitar yang daerahnya menjadi target pembangunan hal itu sering memunculkan konflik dan sampai saat ini masih belum adanya titik temu untuk melerai konflik tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang menekankan pada ilmu hukum dengan memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, studi lapangan meliputi wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi.data primer maupun data skunder yang di dapat kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu analisis data yang menjelaskan tentang kondisi yang terjadi tanpa menggunakan suatu nilai atau menafsirkan data dalam bentuk uraian. Dari uraian latar belakang masalah diatas maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perizinan pembangunan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002. Bagaimana hambatan-hambatan yang terjadi dalam proses pembangunanya. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa perizinan tempat ibadah dikaitkan dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung disesuaikan dengan proses bangunan gedung lainya sesuai dengan fungsi masing-masing yang dijelaskan dalam pasal 5 Undang-Undang No.28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan pendirian tempat ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 Bab IV. Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan pembangunan tempat ibadah adalah penolakan warga masyarakat sekitar.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Jakarta, Sinar Grafika, 2011.

Dr. Gunanegara, SH.,M.Hum, Hukum Administrasi Negara, Jual Beli Dan Pembebasan Tanah, Jakarta. 2016.

Dyhara Rdhit Oryza Fea, Sertifikat Tanah Rumah dan Perizinanya, Jogjakarta, Buku Pintar, 2016.

Helmi, Hukum Perizinan Lingkungan Hidup, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Jayadi Setiabudi, Pedoman Pengurusan Surat Tanah Rumah dan Perizinanya, Buku Pintar, Jogjakarta, 2015.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Baku: Perkembanganya di Indonesia, Alumni, Bandung.

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajawali pers, Jakarta, 2011.

Suharnoko,Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2004.

Yohanes Sogar Simamora, Hukum Perjanjian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009

Y. Sri Pudyatmoko, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasnido, Jakarta, 2009.

Undang-Undang :

Undang-Undang Nomor. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor. 9 dan 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadah.

Internet :

http://madya94.blogspot.co.id/2013/02/pengertian-bangunan-dll-mengenai.html (diakses 5 Januari 2019)

http://coretgila.blogspot.co.id/2013/01/perizinan_4.html (diakses 15 Januari 2019)

http://khayatudin.blogspot.co.id/2012/12/perizinan.html (diakses 20 januari 2019)

https;//id.m.wikipedia.org/wiki/Izin_Mendirikan_Bangunan (diakses 6 Febuari 2019)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5062

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>