AKIBAT HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SPPT PBB (Study di Badan Pertanahan Naional Kabupaten Kuningan)

Hari Hariman Maulana Akbar, Betty Dina Lambok

Sari


Tanah merupakan suatu bagian dari unsur Negara, yang menjadi suatu faktor terpenting dalam kehidupan manusia, maka dari itu pendaftaran tanah sangat lah penting sebgai tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang memiliki kepastian hukum dengan diterbitkannya suatu sertifikat hak atas tanah. Penerbitan sertifikat hak atas tanah ini dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen- dokumen yang telah diatur dalam peraturan Perundang-Undangan, dalam proses peralihan hak sering terjadi dokumen-dokemen yang tidak lengkap, karena masih banyak yang menggap bahwa dengan memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  (SPPT  PBB)  sudah  memiliku  kekuatan hukum dan dengan adanya SPPT PBB dapat melakukan peralihan hak, tetapi dalam prosesnya SPPT PBB ini merupakan salah satu syarat  yang wajib ada dalam peralihan hak, Karena SPPT PBB ini merupakan suatu bukti pembayaran pajak atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindngan hukum terkait peralihan hak atas tanah yang didasrkan oleh SPPT PBB serta unuk mengetahui akibat hukum dari penerbitan sertifikat peralihan hak atas tanah berdasarkan SPPT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan atau bahan sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa secara umum proses peralihan hak atas tanah dapat diperoleh dengan berbagai cara seperti peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli, hibah dan pewarisan serta dalam proses peralihannya itu harus didasarkan dengan bukti yang kuat dan telah melengkapi dokumen yang telah ditentukan. Peralihan hak yang berdasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT PBB tidak bisa dilakukan karena dalam peraturannya SPPT ini marupakan salah   satu   syarat   yang   wajib   ada   dalam   peralihan   karena   membuktikan pembayaran pajak atas tanah tersebut, dan jika meihat dari peraturannya persyaratan yang lebih utamanya itu dengan adanya sertifikat tanah sebagai bukti sah kepemilikan atas tanah, jika tetap diterbitkannya sertifikat peralihan yang hanya didasarkan bukti kepemilikannya berupa SPPT saja itu telah melanggar peraturan pendaftaran tanah dan akan berakibat hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Boedi, Harsono, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan

JW. Mulawan, 2009, Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal, Jakarta: Cerdas Pustaka.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2016, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Balai Pustaka.

Ali Achmad Chomazah,2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) jilid 2, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Soerjono Soekanto,2007, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Radja Grafindo.

M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika. Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Sudikno Mertokusumo, 2007, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

Herlin Budiono, 2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

J. Kartini Soedjendro, 2001, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Kanisius.

S. Chandra, 2005, Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Jakarta: Grafindo.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undan-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang PendaftaranTanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Sumber Lain

“Sistem Publikasi Negatif Bertendes Positif” diakses dari http://damsikyanjui.blogspot.com/ pada selasa, tanggal 04 Juni 2019, Pukul 10.33 WIB.

“Sistem Pendaftaran Tanah yang Diterapkan di Indonesia” diakes dari http://haerulrijal7.blogspot.com/ pada selasa, tanggal 04 Juni 2019, Pukul 13.05 WIB“Pendaftaran Tanah di Indonesia” diakses dari http://pajarr.blogspot.com/ pada senin, tanggal 03 Juni 2019, Pukul 23.43 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i2.5057

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>