IMPLEMENTASI HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH WAHANA MUSIK INDONESIA (WAMI)

Adrianus Rudiyance Gilberto Manek, Betty Dina Lambok

Sari


Dalam dunia digital saat ini, seiring dengan perkembangan media elektronik dan teknologi informasi membuat pemanfaatan sekaligus komersialisasi ciptaan lagu dan musik menjadi sangat masif, sehingga peranan Lembaga Manajemen Kolektif menjadi sangat urgen, malah mutlak. Sebab tanpa adanya bantuan dari lembaga tersebut para pencipta lagu dan musik akan kesulitan dalam mengambil hak ekonominya, karena banyaknya pemanfaatan atas karya mereka baik dari segi waktu, tempat, dan cara penggunaanya. Pada penelitian ini penulis membahas mengenai implementasi hak ekonomi pencipta lagu oleh lembaga manajemen kolektif wahana musik Indonesia (WAMI) oleh karenanya penulisan penelitian ini difokuskan pada permasalahan tentang bagaimanakah implementasi hak ekonomi pencipta lagu oleh lembaga manajemen kolektif wahana musik Indonesia (WAMI), dan bagaimanakah kendala-kendala WAMI dalam implementasi hak ekonomi pencipta lagu. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis-Empiris.Pendekatan secara yuridis adalah pendekatan dari segi peraturan perundang-undangan dan norma-norma hukum sesuai dengan permasalahan hukum yang ada, sedangkan pendekatan empiris adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan peraturan perundang-undangan yang menyangkut permasalahan penelitian berdasarkan fakta yang ada. Implementasi WAMI dalam mengelola hak ekonomi para pencipta lagu dimulai dari terdaftarnya para pencipta lagu menjadi anggota dari WAMI selanjutnya melalui surat kuasa para pencipta menyerahkan hak ekonominya kepada WAMI untuk dikelola dan nantinya para pencipta akan menerima royalti yaitu imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait berupa sejumlah uang yang diperoleh dari para pengguna lagu yang bersifat komersial yang merupakan biaya lisensi atas hak mengumumkan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adrian Sutedi. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Penerbit SinarGrafika

Eddy Damian. 2012. Glosarium Hak Cipta dan Hak Terkait.Bandung: P.T Alumni

Gatot Supramono. 2009. Hak Cipta Dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: PT Rineka Cipta

Gunawan Widjaja. 2001. Seri Hukum Bisnis Lisensi. Jakarta: P.T Raja Grafindo Persada

Hasibuan Otto. 2008. Hak Cipta di Indonesia: Tinjauan Khusus Hak Cipta Lagu, Neighbouring Rights, dan Collecting Society. Bandung: Penerbit ALUMNI.

Hendra Tanu Atmadja. 2003. Hak Cipta – Musik atau Lagu. Jakarta: UI-Pers

Hutagalung, Sophar Maru. HAK CIPTA Kedudukan & Peranannya dalam Pembangunan.Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Nainggolan, Bernard. 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta Dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Penerbit P.T ALUMNI.

Panjaitan Hulman, Sinaga Wetmen. 2010. Performing Right Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Aspek Hukumnya. Jakarta: Penerbit IND HILL CO.

Rachmad Usman. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya DiIndonesia. Bandung: P.T Alumni.

Saidin. 1995. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Sudarsono, 2007.Kamus Hukum.Jakarta: PT Rineka Cipta

Perundang – Undangan

KUHPerdata

Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Peraturan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor 29 Tahun 2014.

SK Menkumham No. HKI.2.OT.03 .01-02 Tahun 2016.

Surat Pemberitahuan Lisensi Pencipta No.012/LMKN.P/V/2016.

Sumber Lainnya

Muhammad Saddam Haseng. 2015. Eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dalam Penarikan Royalti Ditinjau Dari Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta [Skripsi]. Makassar (ID): Universtas Hasanuddin.

Sidauruk Christina. 2016. Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Sebagai Lembaga Pengumpul Royalti Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tentang Hak Cipta [Skripsi]. Bandar Lampung (ID): Universitas Lampung.

Yosepa Santy Dewi Respati, dkk. 2016. Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tentang Hak Cipta. Diponogoro Law Review. Vol 5. No. 2: 3-4.

Ensiklopedi Indonesia, buku 4, Penerbit PT. Ichtiar Baru – Van Hoeve, Jakarta, tanpa tahun penerbitan.https://www.wami.id/




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v10i1.5053

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>