PELAKSANAAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DITINJAU MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NO 7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS (STUDI KASUS DI CIREBON)

Sintia Dwi Jayanti, Tina Marlina

Sari


Dalam menjalankan amanat konstitusi, Negara  harus menjamin bahwa setiap anak berhak untuk mendapat kan pendidikan dasar. Tak terkecuali bagi anak penyandang disabilitas. Bukan saja di sekolah-sekolah khusus untuk penyandang disabilitas,  namun penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk menempuh pendidikan di sekolah regular. Namun hal ini tidak dapat di implementasikan lantaran kurangny asarana dan prasarana yang menunjang untuk penyandang disabilitas menempuh pendidikan di sekolah regular. Sesuai dengan latar belakang penelitian tersebut diatas maka dapat difokuskan kepada permasalahan-permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Pelaksanaan Hak Atas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas ditinjau menurut peraturan daerah provinsi Jawa Barat no 7 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas dan apakah hambatan-hambatan pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia atas pendidikan bagi penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini metode yang digunakan dengan pendekatan Yuridis Normatif,  yakni analisis menggunakan bahan hukum sekunder, peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan materi penelitian. Pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di Sekolah telah dilakukan sejak tahun 2014 pada proses seleksi Penerimaan Siswa Baru yang telah membuka akses seluas–luasnya bagi siswa penyandang disabilitas untuk memperoleh hak pendidikan.  Namun pada pelaksanaannya sekolah mengalami berbagai hambatan di dalam menjalankan peraturan yang ada, sehingga mengakibatkan pelaksanaan perlindungan hak atas pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah belum lah optimal. Hal ini disebabkan adanya hambatan-hambatan seperti belum tersedianya Kurikulum (Bahan Ajar) yang sesuai dengan kebutuhan siswa diffabel, ketiadaan tenaga pendidik yang memiliki kemampuan berkomunikasi, lingkungan yang belum siap dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, ketiadaan Sarana dan Prasarana yang memadai dan mendukung, ketiadaan dana anggaran.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Andrey Sujatmoko. 2005. Tanggung Jawab Negara Atas Pelanggaran Berat HAM, Jakarta: Grasindo.

Darda Syahrizal & Adi Sugiarto. 2013. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional & Aplikasinya, Jakarta: Laskar Aksara

Isrok dan Rizki Emil Birham. 2010. Citizen Lawsuit. Malang: UB Press. Rianto Adi. 2010. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit.

Mochtar Kusumaatmadja. 1976. Hukum masyarakat, dan pembinaan hukum nasional. Bandung: Binacipta.

Natan Lerner. 1991. Diskriminasi dan Perlindungan HAM. Jakarta: PT Sumber Baru.

Nurul Qamar. 2014. Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Demokras. Jakarta: Sinar Grafika.

Ramayulis. 2015. Dasar-Dasar Kependidikan Suatu Pengantar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Kalam Mulia.

Sarja. 2016. Negara Hukum Teori dan Praktek.Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.

Sirajuddin dan Winardi. 2015. Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia. Malang: Setara Press.

Titon Slamet Kurnia. 2015. Interprestasi Hak-Hak Manusia Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bandung: CV Bandar Maju.

Peraturan Perundang – undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 70 Tahun 2009 Tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Selatan No 7 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Sumber lainya

https://www.merdeka.com/khas/pernah-ditolak-masuk-beberapa-sma-lantaran-difabel.html

Http://www.hukumonline.com.

http://m.kompasiana.com/lenterakecil/pengertian-disabilitas_550a62e5813311b275b1e3e8




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5051

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>