IMPEMENTASI PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA RUMAH TANGGA DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

Ida Dayanti, Jojo Junawan

Sari


Pekerja Rumah Tangga ( PRT ) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang penting dalam keseharian orang berumah tangga, yang terkadang bahkan menjadi orang kepercayaan dari  nyonya rumah untuk mengurusi segala keperluan yang ada di rumah tangga tersebut. yang digeluti oleh sebagian warga masyarakat sebagai pekerjaan mereka,  Mereka bekerja pada sebuah keluarga dan memperoleh upah. Peran Pekerja Rumah Tangga dalam kehidupan sehari-hari amat penting, Pekerjaan bukan hanya mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan kerumahtanggan saja, akan tetapi bisa mencakup perihal penanganan atas perangkat berteknologi mutakhir yang serba canggih. Misalnya saja dalam menangani dan bertanggungjawab atas lat-alat elektronika, informatika, dan lain sebagainya. Hubungan PRT dengan pemberi kerja merupakan suatu hubungan kerja karena memiliki unsur - unsur pengertian hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, di bawah perintah dan upah. PRT Di payung hukumi oleh Menurut Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pekerja Rumah Tangga. Penelitian ini yang merupakan Penelitian langsung di Lapangan Bertujuan untukmenjabarkan hak – hak Serta Kewajiban Para Piahak, Baik Pekerja Rumah Tangga denganPara Pemberi Kerja serta model perlindungan hukum bagi mereka yang Bekerja Pada Perumahan Cipto, Jl. Cipto Mangun Kusumo, Gang Melati Cirebon.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Anonim, 2011. Konvensi Tentang Pekerjaan Yang Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga

Bambang Sunggono, 1997. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Dwi Astuti, et. 1999. Jejak Seribu Tangan, Yogyakarta: Pustaka Media

Gunawan Widjaja. 2006. Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) Dalam Hukum Perdata, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Herlien Budiono. 2009. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Bandung

J Satrio. 1999. Hukum Perikatan, Bandung: PT Alumni

Meliala S. Djaja. 2015. Perkrembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Aulia

Naibaho H. Rorotskie Pembantu Rumah Tangga (Studi Antropologi Perkotaan Tentang Pembantu dan Majikan)

Neng Yani Nurhayani Hukum Perdata,Bandung: CV Pustaka Setia

Riduan Syahrani. 1985. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Banjarmasin: PT. Alumni

Rukiyah L. 2013. Undang-Undang Ketenagakerjaan & Aplikasinya Jakarta : Dunia Cerdas

Soerjono Soekanto. 1983. Faktor-Faktor Penegakan Hukum Jakarta: PT. Raja Grafindo

Subekti. 1982. Pokok – Pokok Hukum Perdata, Bandung: PT Intermasa

Peraturan Perundang – undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945

Undang-Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sumber lain :

http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/1234567/Chapter%201pdf 27 Maret 2018 Pukul 16.00

https://media.neliti.com/media/publications/36863-ID-perlindungan-hukum-bagi- pekerja-rumah-tangga-di-bandar-lampung.pdf 10 Maret 2018 Pukul 13.00

https://aswinsh.files.wordpress.com/2017/01/2-permenaker-no-2-tahun-2015-perlindungan- pekerja-rumah-tangga.pdf 10 Maret Pukul 14.00

https://gajimu.com/main/tips-karir/Tentang-wanita/copy_of_konvensi-ilo-seputar- hak-pembantu-rumah-tangga-prt 12 April 2018 Pukul 10.00

https://www.academia.edu/4733033/PERLINDUNGAN_HUKUM_TERHADAP HAK_KONSTITUSIONAL_PEMBANTU_RUMAH_TANGGA 20 April Pukul 19.00




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5050

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>