EKSISTENSI JAKSA SEBAGAI PENGACARA NEGARA DALAM MELAKUKAN GUGATAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI (STUDI KASUS PERKARA KORUPSI DI KABUPATEN CIREBON)

Astrid Bella Angita, Dudung Hidayat

Sari


Kejaksaan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Salah satu kewenangan kejaksaan berdasarkan undang-undang adalah kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara baik diluar maupun didalam pengadilan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Berlandaskan kewenangan tersebut muncullah istilah Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejaksaan di Indonesia memiliki bagian tersendiri untuk penanganan kasus DATUN. Salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Penulisan ini bertujuan untuk melihat Eksistensi Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Melakukan Gugatan Pembayaran Uang Pengganti (Studi Kasus Perkara Korupsi Di Kabupaten Cirebon).  Berkaitan dengan hal tersebut, maka yang menjadi permasalah adalah: bagaimanakah upaya Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dan Apa hambatan Jaksa Pengacara Negara dalam upaya mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik riset ke lapangan yaitu Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang menangani penyelesaian untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian skripsi ini diketahui bahwa Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian pengembalian beban ganti rugi terhadap keuangan Negara merupakan upaya lanjutan setelah instrumen pidana tidak sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan Negara. Strategi kejaksaan untuk pengembalian keuangan Negara adalah optimalisasi fungsi dan tugas kejaksaan pada bidang penyidikan dan Intelijen. Hambatan jaksa pengacara negara yaitu terhadap aset terpidana sudah tidak ada lagi untuk dijadikan obyek gugatan, sehingga akan sia-sia karena tidak ada lagi untuk dilakukan sita jaminan  serta perkara perdata membutuhkan biaya yang besar dalam penyelesaiannya sehingga akan rugi jika dipaksakan melakukan gugatan jika uang pengganti kecil.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Bambang Setyo Wahyudi, Indonesia Mencegah, Upaya Pencegahan Korupsi Oleh Kejaksaan Bidang Perdata dan TUN, Jakarta: Buana Ilmu Populer, 2017

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986

Chaerudin, – Syaiful Ahmad Dinar, – Syarif Fadillah, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2009

Ermansjah Djaja, Memberantas Korupsi Bersama KPK, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

Efi Laila Kholis, Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi, Jakarta: Solusi Publishing, 2010

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

M. Akil Mochtar, Memberantas Korupsi Efektivitas Sistem Pembalikan Beban Pembuktian dalam Gratifikasi, Jakarta: Q-Communication, 2006

Mulyati Pawennei, -Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana, Jakarta: Mitra

Wacana Media, 2015

Minarno Basuki Nur, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Palangkaraya, Laksbang Mediatama, 2009

Persatuan Jaksa Republik Indonesia, Media Hukum Eksistensi dan fungsi jaksa pengacara negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jakarta: PT. Media Indra Buana, 2004

R Putri Setiani, Pidana dan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta

Singgih Herwibowo, Problematika Gugatan Perdata Oleh Jaksa Pengacara Negara Dalam Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Universitas Sebelas Maret, Surakarta

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

SUMBER LAIN

https://kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=1, diakses 17 februari 2018 pukul 22.10 wib.

https://www.google.co.id/amp/s/www.kompasiana.com/amp/alfinafajrin/59b80b71941c202012739722/indonesia-sebagai-negara-hukum, Diakses 17 februari 2018 pukul 22.42 wib.

http://filzaatikaa.blogspot.co.id/2012/03/penegakan-hukum.html?m=1, Diakses pada tanggal 3 april 2018 Pukul 20.03 wib.

https://www.scribd.com/doc/141645215/Pengertian-Eksistensi-Dan-Trend, Diakses pada tanggal 3 april 2018 Pukul 20.52 wib.

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Jaksa, Diakses pada tanggal 3 april 2018 Pukul 21.16 wib.

http://rusman-pattiwael.blogspot.co.id/p/pengaturan-sanksi-double-track-system.html?m=1, Diakses pada tanggal 25 april 2018 Pukul 21.04 wib.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v9i2.5047

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>