REPOSISI KEBIJAKAN PEMULIHAN LINGKUNGAN HIDUP TERHADAP PENAMBANGAN ILEGAL GALIAN C

Anggie Aqila Ariadica, Endang Sutrisno

Sari


Pembangunan memiliki banyak ekses dalam kehidupan diantaranya mengandung risiko degradasi kualitas lingkungan hidup. Dibutuhkan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan penambangan Galian C yang telah berlangsung lama telah menegasikan kelestarian lingkungan hidup, peran kebijakan Pemerintah Daerah melalui green policy menjadi alternatif yang dibutuhkan untuk mengatasi problem tersebut. Riset ini menggunakan pendekatan doktrinal dalam upaya memahami serta mengkaji ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai pijakan dasar untuk menempatan kembali kebijakan yang telah ada pada posisi keberpihakan terhadap upaya perlindungan serta pelestarian lingkungan. Degradasi lingkungan akibat kegiatan penambangan yang dilakukan secara terus-menerus tanpa henti, membutuhkan upaya-upaya pemulihan lingkungan hidup ntuk mengembalikan fungsi lahan dalam perspektif sustainable development. Reposisi kebijakan menjadi sebuah keniscayaan yang harus dilakukan Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan kembali lahan bekas Galian C untuk mengembangkan perekonomian masyarakat sekitar kawasan, misalnya untuk destinasi wisata. Tatanan norma hukum telah memberikan alternatif peluang pengembangan kawasan tersebut melalui ketentuan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Konstruksi kebijakan harus dikembalikan kepada formulasi ketaatan pada asas pemulihan lingkungan melalui kegiatan pascatambang lahan bekas Galian C, berbasis penguatan pemulihan nilai- nilai ekonomi kerakyatan masyarakat kawasan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Almaida - Boriksa Fitri, 2008, Kajian Dampak Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C.

Keraf, Sonny, 2010, Etika Lingkungan Hidup, Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Neolaka, Amos, 2008, Kesadaran Lingkungan, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

Otto Soemarwono, 1994, Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Bandung.

Sunarso, Siswanto, 2005, Hukum Pidana Lingkungan Hidup Dalam Strategi Penyelesaian Sengketa, Rineka Cipta, Jakarta.

Sutrisno, Endang, 2013, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, In Media, Bogor.

----------, 2015, the Local Goverments Dilemma in Accomodating The National Regulation, Lambert Academic Publishing, Saarbrucken, Deutschland, Germany,2015.

Yudhistira, 2008, Kajian Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Penambangan Pasir di Daerah Kawasan Gunung Kabupaten Magelang.

Jurnal:

Handri Wirastuti Sawitri - Rahadi Wasi Bintoro, Sengketa Lingkungan dan

Penyelesaiannya, Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10. 2010, Fakultas Hukum,

Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.

Renna Lestoyo, Dampak Negatif Perkembangan Pariwisata Terhadap Lingkungan Fisik

Pesisir. Studi Kasus: Pantai Pangandaran. Vol. 9. 2015.

Endang Sutrisno, The Study of River Pollution Related to Domestic Waste in the

Perspective of Community Legal Culture, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Volume 12, Issue 4 (April) 2017, page 134.

Endang Sutrisno-Novani Ambarsari Pratiwi, Environmental Law Enforcement In Hazardouswaste Management In West Java Indonesia: A Critical Trajectory Of Green And Anthropogenicbased Environmental Policy Orientations, International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 8, Issue 08, August 2019 Issn 2277-8616 429 IjstrĀ©2019 Www.Ijstr.Org, p.429.

Sumber Lain:

Tim Kelitbangan Kota Cirebon, Laporan Akhir Kajian Alternatif Potensi Investasi Pada Lahan Eks Galian C di Argasunya Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, 2019, hlm 2-2. 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5027

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>