PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN ROKOK ILEGAL

Dicky Eka Wahyu Permana, Sanusi Sanusi

Sari


Peredaran rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. peredarannya perlu diawasi. rokok yang beredar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. di pasaran banyak terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang cukai. Rumusan masalah penelitian ini antara lain, bagaimanakah kualifikasi rokok ilegal dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang disebut juga dengan metode penelitian doktrinal dengan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat preskriptif, Data yang digunakan adalah data sekunder   yang   diperoleh   melalui   studi   kepustakaan   yang   kemudian   data dianaliasis secara kualitatif. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku  di wilayah hukum Indonesia, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas,dan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007   perubahan   atas   Undang-Undang   No   11   tahun   1995   tentang   cukai, Seharusnya pemerintah lebih ketat   dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan juga melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal serta regulasi dalam hal ini pemberian sanksi yang dijatuhkan hakim untuk pelaku penjualan rokok ilegal harus lebih berat agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adrian Sutedi,2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Purnomo,1978, Asas Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakart a

Bambang Someadi, 2009, Modul Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Grafindo, Jakarta.

Bohari,2006, Pengantar Hukum Pajak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Burhanudin, 2013, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai. (Yogyakarta. Medpres, Yogyakarta

Gugun, dkk, 2013, Ironi Cukai Tembakau, Indonesia Berdikari, Jakarta

Harahap M. Yahya, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta

Ida Zuraida dan L.Y. Hari Sih Advianto, 2011, Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor

Jhonny Ibrahim,2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet.7, Banyumedia Publishing, Malang

Kartonegoro, 1995, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Sinar Pagi, Jakarta

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya

Nico Ngani,2002, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, liberty, Yogyakarta

Soerjono Soekanto, 1983, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta

Suandy Erly, 2017, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981

Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cuka

Sumber Lain

Budi ispriyarso, 2018, fungsi regular rokok dibidang kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, hlm 229 https://business- law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya- apa/ (diakses 21 januari 2020, pukul 12.12)

http://ilmuhukumuin- suka.blogspot.com/2015/11/teo ri-teori-penegakan-hukum- kesadaran.html (diakses 21 januari 2020, pukul 12.25)

http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian- tindak-pidana. html, (diakses 17 april 2020, pukul 20.37) pada30 maret 2020, pukul

https://www.kanal.web.id/pengertian -dan-penanganan-rokok-ilegal (dikases pada 30 maret pukul18.30)

http://madiuntoday.id/2019/10/09/kenali-pita-cukai-asli-melalui-delapan-ciri-ini(diakses 2 april 2020, pukul 19.00)

https://korankaltara.com/gempur- rokok-ilegal/ (diakses 20 maret 2020, pukul 21.00)

https://www.cnbcindonesia.com/new s/20190918204323-4-100535/benarkah-cukai-naik- peredaran-rokok-ilegal-juga- ikut-naik (diakses 16 april 2020 pukul 18.30)

https://www.topbusiness.id/16992/penegakan-hukum-terhadap-peredaran-rokok-ilegal.html (diakses 29 April 2020 pukul 22.15)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5026

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

execute(); ?>