PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENJUALAN ROKOK ILEGAL
Sari
Peredaran rokok mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan. peredarannya perlu diawasi. rokok yang beredar harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. di pasaran banyak terdapat rokok ilegal yang tidak sesuai dengan undang-undang cukai. Rumusan masalah penelitian ini antara lain, bagaimanakah kualifikasi rokok ilegal dan bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok illegal. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang disebut juga dengan metode penelitian doktrinal dengan spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat preskriptif, Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian data dianaliasis secara kualitatif. Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu dan pita cukai bekas,dan penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal adalah dengan memberikan sanksi administratif dan sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang cukai, Seharusnya pemerintah lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan juga melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal serta regulasi dalam hal ini pemberian sanksi yang dijatuhkan hakim untuk pelaku penjualan rokok ilegal harus lebih berat agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Adrian Sutedi,2012, Aspek Hukum Kepabeanan, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang Purnomo,1978, Asas Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakart a
Bambang Someadi, 2009, Modul Tindak Pidana di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Grafindo, Jakarta.
Bohari,2006, Pengantar Hukum Pajak, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Burhanudin, 2013, Prosedur Hukum Pengurusan Bea dan Cukai. (Yogyakarta. Medpres, Yogyakarta
Gugun, dkk, 2013, Ironi Cukai Tembakau, Indonesia Berdikari, Jakarta
Harahap M. Yahya, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP,Penyidikan dan Penuntutan, cet VII, Sinar Grafika, Jakarta
Ida Zuraida dan L.Y. Hari Sih Advianto, 2011, Penagihan Pajak: Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor
Jhonny Ibrahim,2013, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Cet.7, Banyumedia Publishing, Malang
Kartonegoro, 1995, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Sinar Pagi, Jakarta
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Putra Harsa, Surabaya
Nico Ngani,2002, Mengenal Hukum Acara Pidana, Bagian Umum dan Penyidikan, liberty, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor- Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
Suandy Erly, 2017, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cuka
Sumber Lain
Budi ispriyarso, 2018, fungsi regular rokok dibidang kesehatan masyarakat dan penegakan hukum, hlm 229 https://business- law.binus.ac.id/2018/12/26/penegakan-hukum-masalahnya- apa/ (diakses 21 januari 2020, pukul 12.12)
http://ilmuhukumuin- suka.blogspot.com/2015/11/teo ri-teori-penegakan-hukum- kesadaran.html (diakses 21 januari 2020, pukul 12.25)
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian- tindak-pidana. html, (diakses 17 april 2020, pukul 20.37) pada30 maret 2020, pukul
https://www.kanal.web.id/pengertian -dan-penanganan-rokok-ilegal (dikases pada 30 maret pukul18.30)
http://madiuntoday.id/2019/10/09/kenali-pita-cukai-asli-melalui-delapan-ciri-ini(diakses 2 april 2020, pukul 19.00)
https://korankaltara.com/gempur- rokok-ilegal/ (diakses 20 maret 2020, pukul 21.00)
https://www.cnbcindonesia.com/new s/20190918204323-4-100535/benarkah-cukai-naik- peredaran-rokok-ilegal-juga- ikut-naik (diakses 16 april 2020 pukul 18.30)
https://www.topbusiness.id/16992/penegakan-hukum-terhadap-peredaran-rokok-ilegal.html (diakses 29 April 2020 pukul 22.15)
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v12i1.5026
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##