Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.33603/responsif.v8i2.4520Abstrak
PENGEMBALIAN.KERUGIAN.KEUANGAN.NEGARA
DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI”
Dr. Sanusi, SH., MH
Suci Hati Handayani
“Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum Unswagati Cirebon”
ABSTRAK
“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi” pada tataran praktek masih.mengalami sejumlah permasalahan. Diantaranya penerapan delik formil yang hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur tanpa harus ada akibat yang benar-benar terjadi. Rumusan ini menimbulkan problem tersendiri ketika dihadapkan pada pidana pembayaran uang pengganti. Karena pembayaran uang pengganti harus.nyata dan pasti.jumlahnya, sementara korupsi.sebagai delik formil cukup dengan potensi kerugian negara sudah dapat dipidana. Kendati dalam perkembangannya Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya nomor 25/PUU-XIV/2016 frasa kata “dapat’ merugikan keuangan negara terkait.Pasal. 2 dan 3 UU.Tipikor dihapuskan, namun dalam.praktek masih menimbulkan ketidakpastian, terlebih keengganan pelaku korupsi beritikad baik untuk mengembalikan uang hasil korupsi dalam masa penyelidikan maupun penyidikan mengalami kekhawatiran karena dalam ketentuan pasal 4 UU TPK menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya.
Identifikasi masalah terdiri dari (1) Bagaimana pelaksanaan “pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi ? (2) Apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam tindak pidana korupsi.”
Penelitian.ini menggunakan pendekatan hukum.normatif (yuridis normatif). Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analisis. Jenis data.menggunakan.data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen dan teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif karena.tidak menggunakan.rumus-rumus tertentu dan.angka-angka.
Upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi dapat ditempuh dengan mekanisme “administrasi, pidana maupun perdata, serta pengembalian kerugian keuangan negara”sebagaimana ketentuan pasal 4 UU TPK tidaklah dapat menjadi alasan penghapusan pidana dalam perkara tindak pidana korupsi, justru menjadi kendala bagi pelaku yang dalam masa proses penyelidikan maupun penyidikan memiliki inisiatif pengembalian.
Kata Kunci : Tindak.Pidana.Korupsi, Pengembalian. Kerugian Keuangan.Negara.
Referensi
DAFTAR.PUSTAKA
Buku
Abdul.Latief, “Hukumdan Peraturan Kebijaksanaan pada Pemerintahan Daerah,”UII Press, Yogyakarta, 2005.
Bambang Poernomo, Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.
Djoko. “Sumaryanto, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi dalam” Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2009, Hlm 26.
R.Wiyono, “Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.”
Sactohid “Kartanegara, Hukum Pidana Bagian II Delik-delik Tertentu, Balai Lektur Mahasiswa, Tanpa Tahun.”
Suryanajaya, “Kerugian Negara Dalam Perspektif” Hukum Administrasi Publik, Masalah dan Penyelesaian, Ekojaya, Jakarta, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
UUD “Negara Republik Indonesia tahun 1945”
Kitab. “Undang-Undang Hukum Pidana”
Kitab. “Undang-Undang Hukum Perdata”
Undang-Undang. No.31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang. No. 1 Tahun. 2004 .Tentang Perbendaharaan.Negara
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HUKUM RESPONSIF, Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HUKUM RESPONSIF, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HUKUM RESPONSIF the sole responsibility of their respective authors and advertisers.