Kedudukan Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Di Dalam Proses Legislasi Pasca Amandemen Uud 1945
Sari
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengalami pergeseran fungsi dan wewenang sesudah Amandemen UUD 1945. Hal ini terlihat di dalam proses pembuatan perundang-undangan (legislasi). Sebelum UUD 1945 diamandemen, kekuasaan legislasi terletak di tangan Presiden (eksekutif) dengan merujuk kepada Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyatâ€. Namun setelah UUD 1945 diamandemen, proses legislasi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan merujuk kepada Pasal 20 ayat 1 yang berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undangâ€. Hal ini merupakan salah satu bentuk penguatan fungsi DPR di dalam proses legislasi pasca Amandemen UUD 1945.
Kata Kunci : DPR, Presiden, Legislasi, Amandemen UUD 1945Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib dan Ni’matul Huda, Pemilu dan Lembaga Keterwakilan dalam Ketatanegaraan Indonesia, Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1992
Deny Indrayana, Amandemen UUD 1945 Antara Mitos dan Pembongkaran, Cetk. Kedua, Mizan Pustakan, Jakarta, 2007
Firmansyah Arifin, Reformasi Konstitusi : Melalui Komisi Konstitusi, Sebuah Keniscayaan, CLJS, Jakarta, 2002
Jimly Asshidddiqie, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta, 2004
Jimly Asshiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, ctk.ketiga, Konstitusi Press, Jakarta, 2006
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003
Soewoto Mulyosudarmo, Pembaharuan ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Malang, 2004
Tahir Azhary, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992
Undang-Undang Dasar 1945
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/responsif.v5i1.120
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##