ANALISIS TINJAUAN HUKUM ATAS KEBIJAKAN SISTEM PERADILAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DI MASA PANDEMI COVID-19

Reihana Nasution, M Sahudi, Ilfan Afriandi Jahri, Rahmat Ramadhan

Sari


Di dalam tataran praktik hukum, khususnya di lingkungan peradilan saat ini pun telah mengenal proses digitalisasi. Bukti dari proses digitalisasi di dunia peradilan yang paling dikenal adalah Virtual Civil Courts, yang mana di Indonesia kita mengenalnya sebagai satu kesatuan yang terpadu di dalam sistem e-court. Penyebaran yang sangat cepat dari manusia ke manusia lainnya menyebabkan jenis virus baru ini juga ditetapkan sebagai pandemi global. Akibatnya, tidak hanya terhadap angka infeksi maupun kematian yang terus meningkat, fenomena tersebut juga telah berimbas pada hampir semua aspek kehidupan seperti ekonomi hingga hukum. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitik, artinya dengan mendeskripsikan, mencatat, menganalisa dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang ada. Dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik merupakan pelengkap atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik yang telah ada sebelumnya hal ini merupakan inovasi sekaligus komitmen oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan reformasi di dunia peradilan Indonesia (Justice reform) ) yang mensinergikan peran teknologi informasi dengan hukum acara sebagai solusi di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Praktek pelaksanaannya belum berlaku secara efektif, hal ini dikarenakan persidangan secara elektronik masih meninggalkan sejumlah permasalahan yang terklasifikasi menjadi problem yuridis-substansial, dan yuridis-prosedural. Oleh karena itu ke depan diharapkan instansi penegak hukum dapat terus mengevaluasi serta mengoptimalisasi pelaksanaan persidangan secara elektronik khususnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Aslim, Rasyad, Metode Ilmiah; Persiapan Bagi Peneliti, Universitas Riau Press, Pekanbaru : 2005, hlm. 20.

Barda nawawi arief, Teori-teori dan kebijakan pidana (Bandung: Alumin, 1982), hlm. 197.

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas-Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993, Hlm. 1

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, cetakan ke-11, Kencana ; Jakarta,2011, hlm 35

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Cetakan ke-8, 2013), hlm. 83

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996

Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana(Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996,Hlm. 15.

Jurnal / Artikel / Internet

Adityo Susilo, dkk,”Corona Virus Deases 2019: Tinjauan Literatur Terkini,” Jurnal Penyakit Dalam Indonesia,7

Achmad Nasrudin Yahya, "Kejagung: Ada 176.912 Sidang Online Tipidum Selama Pandemi Covid-19

Anggita Doramia Lumbanraja, “Perkembangan Regulasi Dan Pelaksanaan Persidangan Online Di Indonesia Dan Amerika Serikat Selama Pandemi Covid- 19,” Jurnal Crepido, Volume 02, Nomor 01, hlm. 50.

Bebas Terhadap Perempuan,” Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 1, Juni 2020, hlm.30

Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S.Suteki “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana viaTelekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor3, Tahun 2020, hlm. 298-299

Dewi Rahmaningsih Nugroho dan S.Suteki, “Membangun Budaya Hukum Persidangan Virtual (Studi Perkembangan Sidang Tindak Pidana via Telekonferensi),” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 2, Nomor3, Tahun 2020, hlm. 300.

Pasal 2, “Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahum 2020 Tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik”, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 1128.

RR. Dewi Anggraeni, “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik,” Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No. 1.

Rosalia Dika Agustanti, “Penegakan Hukum Pelaku Perbuatan Cabul Dalam Putusan Bebas Terhadap Perempuan,” Jurnal Yuridis, Vol. 7, No. 1, Juni 2020, hlm.30




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8519

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>