PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA JKN BPJS KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) KOTA DEPOK

Achmad Kafi, Sofa Laela

Sari


Pembangunan kesehatan adalah bagian dari pembangunan nasional. Dalam pembangunan kesehatan tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Prinsipnya adalah kesehatan sebagai hak setiap manusia, dan kewajiban negara memenuhi hak tersebut. Dengan demikian maka pemerintah memiliki tujuan untuk memberi pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Upaya yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan diterbitkannya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. BPJS adalah merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tersebut, yaitu melalui BPJS Kesehatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pengguna JKN BPJS Kesehatan di RSUD Kota Depok serta faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum terhadap peserta BPJS dalam pelayanan kesehatan di RSUD Kota Depok. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan terhadap pengguna BPJS telah dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, namun masih terdapat pelayanan yang menurut pengguna BPJS Kesehatan belum maksimal dalam penerapannya, sehingga dilakukan upaya-upaya perlindungan hukum preventif dan represif oleh RSUD Kota Depok untuk memenuhi hak-hak pasien pengguna JKN BPJS Kesehatan. Faktor penghambat pasien dalam menerima perlindungan hukum meliputi faktor internal dari SDM dan fasilitas rumah sakit dan faktor eksternal adalah pasien yang tidak melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh BPJS Kesehatan, kurangnya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur pelayanan dan syarat-syarat yang diperlukan, serta tagihan yang tidak dibayar oleh peserta BPJS sehingga tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku

Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada. Jakarta: 2006.

Azwar A. Pengantar Administrasi Kesehatan Edisi Ketiga. Binarupa Aksara. Jakarta; 2010.

Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi masyarakat Indonesia. Bina Bakti. Surabaya: 1987.

Hendrik. Etika dan Hukum Kesehatan. EGC. Jakarta: 2013.

Kurnia, Titon Slamet, Hak atas Derajat Kesehatan Optimal sebagai HAM di Indonesia,PT Alumni,Bandung; 2007

Marzuki, Metodologi Riset, PT. Hanindita Offset. Yogyakarta: 1983

Notoatmodjo S. Pendidikan dan Perilaku Kesehatan. Rineka Cipta, Jakarta; 2010.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti. Bandung: 2009.

Sri Praptiningsih. Kedudukan Hukum Perawat Dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta: 2006.

Sundoyo. Hukum Kesehatan. Biro hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI. Jakarta: 2009.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4456.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 916.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Jurnal, Skripsi, Thesis

Wiasa, I Nyoman Dharma, 2019, Implementasi Perlindungan Konsumen Peserta Bpjs Dalam Pelayanan Kesehatan Di Rsup Sanglah Denpasar, Volume 2 Nomor 2. http://journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/ index

Manaida, Risky Joko, dkk, 2017, Analisis Prosedur Pengajuan Klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Kesehatan Di Rawat Inap Rumah Sakit Umum Pancaran Kasih Gmim Manado, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/kesmas/article/downlo ad/23 019/22715

Internet

https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_Sakit_Umum_Daerah_Kota_Depok , diakses tanggal 19 Oktober 2022

Wawancara

Hirty Lianda selaku Analis Penerimaan dan Jaminan di Rumah Sakit Umum Kota Depok (RSUD) dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, tertanggal 18 Oktober 2022.

Birul Walidain selaku Karyawan di Rumah Sakit Umum Kota Depok (RSUD) dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, tertanggal 20 Oktober 2022.

Ari Wibowo selaku Manager On Duty di Rumah Sakit Umum Kota Depok (RSUD) dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, tertanggal 21 Oktober 2022.

Heru Mulyanan selaku Manager On Duty di Rumah Sakit Umum Kota Depok (RSUD) dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok, tertanggal 22 Oktober 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8225

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>