PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIHAK TERAFILIASI PADA PIDANA PERBANKAN

Maryogi Maryogi

Sari


Pertanggungjawaban pidana pihak terafiliasi pada Perbuatan Pidana Perbankan merupakan proses penegakan hukum yang berkeadilan dimana dalam proses tersebut bank sebagai obyek dan sekaligus subyek dari perbuatan pidana perbankan yang melingkupi adanya perbuatan pidana perbankan, adanya unsur kesalahan dalam tindak pidana perbankan serta adanya pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan Undang-Udang Perbankan (UU No.10/Tahun 1998).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Edisi Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2006.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Edisi keempat Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta 28 Oktober 2008.

Marwan Effendy, Tipologi Kejahatan Perbankan Dari Presfektif Hukum Pidana, Sumber Ilmu Jaya, Jakarta, 2012.

Maryogi, Problematik Perbankan Indonesia Dalam Realitas Sosial dan Hukum, STIE-AD Perss dan Yayasan Pusikomat Indonesia Tahun 2017.

Moeljatno, Azas Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Moeljatno, Delik-Delik Percobaan, Delik Delik Penyertaan, Bina Aksara, Jakarta, 1985.

Mr.J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana I, Cetakan ke II, Bina Cipta, Bandung, 1987.

Munir Fuady, Hukum Perbankan Modern, Berdasarkan Undang Undang Tahun 1998, Buku Kesatu, Citra Aditya Bakti Bandung, 1999.

________, Pembrantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Perbankan, Djembatan, Jakarta, 2003.

Roeslan Saleh, Masih Saja Tentang Kesalahan, Cetakan Pertama, Karya Dunia Fikir, Jakarta, 1994.

________, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981.

________, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan I, Ghalia Indonesia, Bogor, 1982.

Sutan Remi Syahdeni dalam Trisandini P. Usanti & Abd. Somad, Hukum Perbankan, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8219

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>