TINJAUAN YURIDIS GUGAT CERAI ISTRI AKIBAT PERUBAHAN STATUS SOSIAL TENAGA KERJA WANITA (Studi kasus Putusan Nomor: 0217/Pdt.G/2021/PA.Im)

Ajeng Putri Wahyuni, Arrum Budi Leksono

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengupas fenomena gugat cerai dikalangan TKW yang bekerja di Asia Timur yang melakukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu. Perubahan sosial ini merupakan suatu proses pergeseran struktur atau tatanan didalam masyarakat, yang meliputi pola pikir yang lebih inovatif, sikap, serta kehidupan sosialnya untuk mendapatkan penghidupan yang lebih bermartabat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab utama gugat cerai akibat perubahan status sosial TKW dapat dikelompokkan dalam 3 faktor, yaitu; ekonomi, lingkungan, dan tanggung jawab. Ketiga faktor tersebut memunculkan alasan-alasan yang digunakan dalam pengajuan gugatan, yaitu; tidak memberi nafkah, suami dihukum penjara, moralitas (perselingkuhan), suami menghilang, dan ketidakharmonisan rumah tangga. Faktor-faktor pendukung gugatan cerai tersebut menjadi kuat didukung oleh tingkat pendidikan, dukungan keluarga dan teknologi informasi. Secara teknis upaya meminimalisir perceraian dilakukan dengan menggunakan jalur litigasi dan non litigasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-Buku:

Arikunto,Suharsimi, (2006) Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta.

Basrowi, & Juariyah, S. (2010). Analisis kondisi sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Jurnal Ekonomi dan Pendidikan, 7 (1).

Khoiruddin Nasution, (2004) Hukum Perkawinan I , Yogyakarta: AcamediaTazzafa.

Lalu Husni, (2010) Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Rahmat Hakim, (2000) Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-1, Bandung:Pustaka Setia.

Santrock, J. W. (2007). Perkembangan anak edisi 11. Jakarta: Erlangga

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXIX, PT. Intermasa, Jakarta, 2001.

Usman, Muh Uzer, (2006). Menjadi Guru Profesional, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Perundangan:

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang Pelaksana Undang- Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Website

https://id.wikipedia.org, ensiklopedia bebas

https://tjimanoek.com/kasus-perceraian-di-indramayu-harus-masuk-muri-dan-guinness-book-of-records.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8211

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>