ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DI MEDIA MASSA

Eka Oktora, Karli Karli

Sari


Perkembangan teknologi informasi, media dan komputer yang semakin luas tanpa batasan-batasannya memberikan dampak positif namun juga dampak negatif, dimana salah satu dampak negatif dalam penyalahgunannya menimbulkan bentuk kejahatan yang sangat merugikan dan meresahkan masyarakat yakni munculnya pelecehan seksual terhadap perempuan yang kian meluas. Tidak hanya meliputi dunia nyata (kontak fisik) saja, namun juga terdapat dalam media massa dimana pelecehan seksual di media massa ini masuk dalam kategori tindakan asusila dan juga dalam bentuk kejahatan seksual terhadap perempuan, karena pelecehan seksual di media massa merupakan suatu sikap penyerangan terhadap fisik dan integritas mental psikologis seseorang. Dalam tatanan wilayah sistem peradilan pidana keadaan tersebut tidak dibarengi dengan peraturan perundang undangan yang cukup kuat untuk menanganinya. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam KUHP Buku II Bab XVI dari pasal 281 sampai dengan 303 bis Tentang kejahatan terhadap kessusilaan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik. Sedangkan upaya perlindungan hukum bagi korban merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkendala adanya kekosongan hukum dalam memberikan sebuah perlindungan hukum bagi perempuan, dimana faktanya masih banyak kekurangan dalam upaya penegakan hukumnya. Kurangnya keperceyaan terhadap penegak hukum yang menjadikan salah satu kendalanya dan psikologis dari korban sendiri yang kurang untuk mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi seorang korban. Terakhir persoalan yang paling mencolok pada upaya perlindungan hukum bagi korban mimiliki problem tersendiri dengan didadasari kurangnya kesadaran hukum, sedikit lemahnya peraturan dan dari sisi korbannya sendiri.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Aroma Elmina Martha, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta.

Budiono Kusumohamidjojo, 2016, Teori Hukum Dilema Antara Hukum dan Kekuasaan, Cet. 1, Yrama Widya, Bandung.

Moeljanto, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta. Zainuddin Ali, 2016, “Metode Penelitian Hukumâ€, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal:

Aena Linda Mustika, d.k.k, 2021, Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Media Sosial, Bhirawa Law Journal, Vol. 2, No. 1.

Anang Sugeng Cahyono, 2016, Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia, Publiciana, Vol. 9, No. 1.

Christy A.I. Aleng, 2020, Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal, Lexcrimen, Vol. 9, No. 2.

Edi Setiadi, 2001, Perlindungan Hukum Bagi Wanita Dari Tindak Kekerasan, Mimbar, Vol. 17, No. 3.

Eka Ayuningtyas, 2019, Konsep Pencabulan Verbal dan Non Verbal dalam Hukum Pidana, Vol. 7, No. 3.

Feryna Nur Rosyidah, 2018, Perilaku Menyimpang : Media Sosial Sebagai Ruang Baru Dalam Tindak Pelecehan Seksual Remaja, Sosioglobal, Vol. 2, No. 2.

Hendy Sumadi, 2015, Ken

dala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik di Indonesia, ISSN 2549-0753, Vol. 33, No. 2.

Indah Aidina Prihadi, 2020, Gagasan Kriminalisasi Terhadap Tindakan Pelecehan Seksual Secara Verbal Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.

Marchelya Sumera, 2013, Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan, Lex et Societatis, Vol. 1, No. 2.

Myrtati D. Artaria, 2012, Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus: Studi Preliminer, ISSN 2302-3058, Vol. 1, No. 1.

Livia Jayanti Putri, 2019, Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) di Indonesia, Jurnal Kertha Wicara, Vol. 8, No. 2.

Regina Ignasia Gerungan, 2013, Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Sexual Di Tempat Umum Di Kota Manado, Lex Crimen, Vol II, No. 1

Undang-Undang:

KUHP

Undang-Undang no 44 tahun 2008 tentang Pornografi

Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8207

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>