PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARAT DALAM PENGAMANAN UNJUK RASA YANG MENGAKIBATKAN KERUSUHAN

Riki Saputra, Hendrawarman Hendrawarman

Sari


Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya mengamankan unjuk rasa tidak sedikit yang mengalami luka akibat terjadi anarkisme. Penelitian-penelitian sebelumnya, banyak yang terfokus terhadap masalah perlindungan hukum kepada pengunjuk rasa/demonstran, sedangkan penelitian yang mengarah kepada pembahasan bentuk perlindungan terhadap aparat yang menghadapi aksi unjuk rasa masih sangat sedikit. Hal ini menarik perhatian penulis untuk menulis tugas akhir yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Aparat Dalam Pengamanan Unjuk Rasa Yang Mengakibatkan Kerusuhanâ€. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap aparat dalam pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan? Dan apakah bentuk perlindungan hukum terhadap aparat dalam pengamanan unjuk rasa yang mengakibatkan kerusuhan? Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif. Jenis penelitian yaitu yuridis normatif. Penelitian ini terfokus pada perlindungan HAM bagi polisi pada saat melakukan pengamanan unjuk rasa. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk melindungi aparat kepolisian dari unjuk rasa yang anarkis maka dibuatlah beberapa peraturan yang tujuannya untuk mengatur massa agar memenuhi beberapa syarat administratif dan aparat diwajibkan untuk membawa alat pengendali massa. Terdapat pula ancaman pidana apabila timbul korban dalam aksi unjuk rasa. Terdapat bentuk perlindungan yang melekat pada aparat saat melakukan Pengamanan unjuk rasa diatur dalam Perkap Nomor 16 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas). Aparat dibenarkan untuk membawa senjata, baik senjata api hampa, karet maupun senjata api berisi peluru tajam. Hal ini disesuaikan dengan kondisi massa dan stabilitas keamanan. Polisi yang meninggal dunia dalam mengamankan aksi unjuk rasa menerima santunan Rp. 275 juta berdasar PP 105 Tahun 2015.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2010. Konstitusi & Konstitusiolisme Indonesia, Yogyakarta: Sinar Grafika

Bawengan, Gerson W. 1977. Masalah Kejahatan dengan Sebab Akibat. Jakarta: Pradya Paramita

Moleong, Lexy J. 2011. Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Tesis Magister Ilmu Hukum Program. Surakarta: Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Surakarta

Soerjono Soekanto. 2008. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang – undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak DalamPenanggulangan Huru Hara.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Protap Dalmas)

Website

www.google.com. Tugas dan Peran Polri, Hendro Prayogi, diakses tanggal 23 September 2022.

https://kabar24.bisnis.com/read/20201008/15/1302488/kronologis-demo-ribuan-mahasiswa-tolak-uu-cipta-kerja-di-dekat-istana-ricuh. diakses tanggal 13/10/2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v11i1.8197

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>