PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KRIMINOLOGI PENDANAAN TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM NASIONAL (Studi Kasus Putusan No.7/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim)

Rizal Firmansyah, Wiend Sakti Myharto

Sari


Pendanaan merupakan unsur utama dalam setiap aksi terorisme. Penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan upaya penting dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.Upaya pemerintah dalam rangka mengatasi permasalahan pendanaan terorisme dengan disahkannya Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Saat ini upaya pemerintah hanya terfokus pada penangkapan pelaku dan kurang memperhatikan pendanaan yang merupakan unsur utama dalam setiap aksi teror. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji penegakan hukum pendanaan terorisme yang meliputi pendekatan kasus, perundang-undangan dan konseptual. Dari hasil analisis dapat ditarik kesimpulan bahwa, tepat jika perbuatan pendanaan terorisme merupakan perbuatan kriminal yang harus diatur dengan undang-undang khusus. Kebijakan hukum pidana yang akan datang, melalui rancangan KUHP, telah dirumuskan unsur perbuatan dari tindak pidana pendanaan terorisme. Pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang pendanaan terorisme sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme di Indonesia, kerjasama antara aparat penegak hukum dengan lembaga sistem keuangan merupakan upaya penguatan dalam rangka memberantas pendanaan terorisme. Adanya inkonsistensi perumusan sistem pidana minimal khusus terhadap tindak pidana pendanaan terorisme, sehingga diperlukan pembaharuan melalui perbaikan perumusan tindak pidana tersebut.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU-BUKU

APG, Second Mutual Evaluation Report on Indonesia, 2008,

Eddy O.S. Hiariej et al., Bunga Rampai Hukum Pidana Khusus, (Jakarta: Pena, Ilmu dan Amal, 2006)

__________________, Pengantar Hukum Pidana Internasional, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2009

Erman Rajagukguk, Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi, 2004,

FATF, 2008.Terrorist Financing Typology Report 2008. Paris: Financian Action Task Force

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif , (Malang: Bayumedia Publishing, 2006),

Marzuki, P. M. (2014). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2010.

Romly Atmasasmita, Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi, (Bandung: Mandor Maju, 1995).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011

Syarifuddin, Meretas Kebekuan Ijtihad: Isu-Isu Penting Hukum Islam Kontemporer Diindonesia, (Jakarta: PT. Ciputat Press, 2005),

Tim Penulis Dewan Ketahanan Nasional, Keamanan Nasional : Sebuah Konsep dan Sistem Keamanan bagi Bangsa Indonesia (Jakarta: Dewan Ketahanan Nasional, 2010)

Wayan, I Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Mandar Maju. 1990.

Perundang-Undangan

Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Penanggulangan Terorisme;

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teroris

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

JURNAL

Agus Rasyid, Sistem Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Secara Terpadu Melalui Kriminalisasi Pendanaan Terorisme, Jurnal Ilmu Hukum Universitas Pasundan, Agustus 2018.

Andy Pradityo. (Lihat Ryan Eka Permana Sakti, peneliti pada Indonesian Research Center on Anti- Money Laundering and Countering Financing of Terrorism (IRCA) pernah menuliskan hal yang sama didalam papernya yang berjudul Kriminalisasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013), (Kompasiana, 30 April 2013).

Ardken Fisabillah, Kebijakan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Sebagai Transnational Organized Crime Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia, Diponegoro Law Journal Volume 8, Nomor 4, Tahun 2019, hlm, 2462-2474.

Fira Tamaroba, Tindak Pidana Lain Yang Berkaitan Dengan Pendanaan Terorisme Menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Jurnal Lex Crimen Vol. X/No. 6/Mei/2021.

Randy Pradityo, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Criminal Law Policy on Counter Measure Efforts Against Terrorism Financing Crime), Jurnal Rechts Vinding, Volume 5 Nomor 1, April 2016,

Rusli Safrudin, Penanggulangan Terorisme Di Indonesia Melalui Penanganan Pendanaan Terorisme: Studi Kasus Al-Jamaah Al-Islamiyah (JI), Jurnal Pertahanan April 2013, Volume 3, Nomor 1.

Wenda Hartanto, Analisis Pencegahan Tindakpidana Pendanaan Teroris Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (Analysis Of Crime Prevention Of Terrorist Financing In Asean Economic Community Era), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 N0. 04 - Desember 2016.

WEBSITE:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20210924161554-8-278987/ppatk-terima-5000-laporan-aliran-dana-terkait-terorisme diakses pada tanggal 30 Juni 2022.

Wawancara oleh news CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia 24 September 2021 pukul. 17.00, website: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210924161554-8-278987/ppatk-terima-5000-laporan-aliran-dana-terkait-terorisme diakses pada tanggal 30 Juni 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7814

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>