TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN KARENA DAYA PAKSA PEMBELAAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1/PID/SUS-ANAK/2020/PN.KPN.)

Muhammad Donny Armiyanto, PL Tobing

Sari


Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum, bahwa UUD 45 menetapkan Indonesia suatu negara hukum (Rechistaat) dan dapat dibuktikan dari ketentuan dalam pembukaan, batang tubuh dan penjelasaan UUD 45. Hukum diciptakan dengan tujuan untuk dapat memberikan perlindungan dan ketertiban di dalam masyarakat supaya terciptannya keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan adalah pembunuhan. Namun berbeda halnya jika pembunuhan yang dilakukan disebabkan karena pembelaan diri. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembelaan terpaksa (Noodweer) digunakan sebagai alasan pembenar, tetapi bukan alasan yang membenarkan perbuatan melanggar hukum, melainkan seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana dapat dimanfaatkan karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan itu dan Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor: 01/Pid.SusAnak/2020/PN.KPN menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Darul Aitam di Wajak Kab Malang selama 1 (satu) tahun.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adami Chazawi, Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005

Alfitra. Hukum Acara Peradilan Anak. Jawa Timur:Wade Group,2019

Andi Hamzah, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta : PT. Rineka Cipta

Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Cet. 2, Jakarta: Rajawali Pres, 2013

Budi Ruhiatudin, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Teras, 2009

Farid, Zainal Abidin Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika,2007.

Hakim Rahmat, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), Bandung: Pustaka Setia,2000.

Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana. (Jakarta: Bulan Bintang, 1993)

Huda, Chairul uda, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan Jakarta: Kencana, 2013.

Maramis, Frans Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia Jakarta: Rajawali Pers, 2012.

Muslich Ahmad Mawardi,Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Singa Gra fika,2004

P.AF Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, cetakan ke-V, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013

Prodjodikoro, Wiryono, Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama: Jakarta, 2003.

Ramly Hutabarat, Persamaan Di Hadapan Hukum “Equality Before The Law†Di Indonesia,cet 1, Jakarta: Ghay Indonesia, Maret 1985

Zainal Abidin Farid, Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika, 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7813

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>