STATUS DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI DALAM PERSFEKTIF HUKUM POSITIF

Dwi Atmoko

Sari


Perkawinan beda agama memang bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia yang multikultural. Perkawinan tersebut telah terjadi di kalangan masyarakat (di berbagai dimensi sosialnya) dan sudah berlangsung sejak lama. Sekarang ini perkawinan yang tidak dibatasi oleh batas negara adalah suatu yang biasa terjadi karena dunia sekarang sudah seperti desa kecil. Akan tetapi karena perkawinan bukan hanya urusan pribadi (privat) tetapi juga menjadi urusan negara (publik), sehingga negara berhak mengatur tata cara perkawinan warga negaranya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan.  Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sistemnya tidak mengatur secara tegas bahkan tidak ada hukum yang mengatur tentang adanya perkawinan beda agama. Perkawinan Beda Agama menurut pemahaman para ahli dan praktisi hukum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 secara garis besar dapat dijumpai tiga pandangan yaitu Pertama, perkawinan beda agama tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran terhadap UUP Pasal 2 ayat (1): Kedua, perkawinan beda agama adalah diperbolehkan, sah dan dapat dilangsungkan karena telah tercakup dalam perkawinan campuran, sebagaiman tertulis dalam Pasal 57 UUP,  Ketiga, UUP tidak mengatur masalah perkawinan antaragama. Bentuk atau cara perkawinan antar agama yang dilangsungkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia ini telah menimbulkan kontroversi bagi para ahli hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdurrahman, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung, Penerbit Alumni, 2008.

Asmin, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Perkawinan No 1/1974,

cet 1, (Jakarta: P.T Dian Rakyat ,2006).

Djuhaendah Hasan. Hukum Keluarga: Setelah Berlakunya UU No. 1/1974 (Menuju ke Hukum Keluarga Nasional). Bandung: Armico. 1998

Gede Pantja Astawa, Dinamika Hukum dan ilmu Perundang-Undangan di Indonesia. (Bandung: PT. Alumni, 2008),

HOCI (Howelijks Ordonnantie Christen Indonesia-Indonesia Java, Ninahassa en Amboina S. 1933 Nomor 74 Undang-Undang Perkawinan Indonesia yang beragama Kristen (di Jawa, Minahasa dan Ambon)

http://perpustakaan.mahkamah.agung.go.id/, diakses pada tanggal 2 Agustus 2022.

Indah Melani Putri, Aspek Perkawinan Beda Agama Yang Dilaksanakan Di Luar Wilayah Indonesia (Suatu Kajian Normatif Dalam Prespektif Hukum Perdata Internasional), Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan 2019.

J. Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak dalam Undang-undang, Citra

Aditya Bakti, Bandung.

K.Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Cet. ke 4; Jakarta: Ghalia Indonesia, 1976),

Nurcahaya, Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Islam, Vol XVIII No. 2 Desember 2018,

Pengertian perkawinan berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Putu Eka Trisna Dewi, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai.

Syamsul Bahri, Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Kemanusiaan p-ISSN 2685-3248; e-ISSN 2685-5887 Vol. 2; No. 1; Juni 2020

Wantjik K Shaleh, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7793

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>