Tindakan Pemerintah Menegakkan Ideologi Pancasila Dalam Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan

Juanda Hutajulu

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis legitimasi tindakan pemerintah dalam menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan sistem hukum Pancasila. Metode penelitian yuridis normatif adalah dengan melakukan penelusuran fakta hukum berdasarkan kedudukan Putusan PTUN Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, Putusan PTUN Jakarta Nomor 196/B/2018/PT.TUN.JKT, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/K/TUN/2019. Akibatnya, legitimasi tindakan pemerintah dalam menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan sistem hukum Pancasila bertentangan dengan kebebasan berserikat dan berkumpul, tetapi jaminan konstitusional kebebasan berkumpul dan berserikat. tidak dalam upaya mengganggu ideologi negara Indonesia dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Basyir, Kunawi, M. Faizin, Helmi Umam, Abd. Aziz Medan, Fathoni Hakim, Muhdi, Amal Taufiq, et al. Pancasila dan Kewarganegaraan: Buku Panduan Perkuliahan Bagi Dosen Program S-1 IAIN Sunan Ampel Surabaya Rumpun Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Surabaya: Sunan Ampel Press, 2013.

Effendi, Tadjuddin Noer. “Budaya Gotong-Royong Masyarakat dalam Perubahan Sosial Saat Ini.†Jurnal Pemikiran Sosiologi 2, no. 1 (2013): 1–18.

Fadhila, Himmatul Izza Nur, dan Fatma Ulfatun Najicha. “Pentingnya Memahami dan Mengimplementasikan Nilai-nilai Pancasila di Lingkungan Masyarakat.†Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, Dan Politik 4, no. 2 (2021): 204–12. https://doi.org/10.47080/propatria.v4i2.1303.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (LN. 2017 No. 138, TLN. No. 6084) (2017).

Kusuma, Ananda B. Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945: Memuat Salinan Dokumen Otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha-Oesaha Persiapan Kemerdekaan. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004.

Pesantren, Tim Forza. Ijtihad Politik Islam Nusantara: Membumikan Fiqih Siyasah melalui Pendekatan Maqashid Asy-Syariah. Kediri: Lirboyo Press, 2015.

Pramono, Gatot Eddy. “Transformasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Menjadi Kelompok Kekerasan (Studi Kekerasan Ormas di Jakarta).†Jurnal Keamanan Nasional 1, no. 2 (2015): 251–78. https://doi.org/10.31599/jkn.v1i2.25.

Setiawan, Zudi. “Peran Tokoh Nahdlatul Ulama Dalam Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.†Spektrum: Jurnal Ilmu Politik Hubungan Internasional 18, no. 2 (2021): 80–95. https://doi.org/10.31942/spektrum.v18i2.4800.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Tahrir, Hizbut. Manifesto Hizbut Tahrir untuk Indonesia. Jakarta: Hizbut Tahrir, 2009.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7707

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>