TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER DALAM PERJANJIAN MEDIS DI INDONESIA (STUDI : RUMAH SAKIT SIAGA RAYA)

Dimas Noor Ibrahim

Sari


Rumah sakit dan dokter mempunyai peranan yang amat penting dalam menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Hal ini karena rumah sakit adalah suatu tempat yang berisikan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang dianggap oleh masyarakat dapat menyembuhkan penyakit seseorang. Sedangkan dokter merupakan seseorang yang mempunyai kemampuan tertentu dalam hal menyembuhkan penyakit pasien. Sehingga dokter dan rumah sakit dapat dianggap sebagai pemberi jasa kesehatan sedangkan pasien merupakan penerima jasa kesehatan. Pertanggungjawaban rumah sakit hanya dikenal doktrin Vicarious Liability namun dirasa sudah tidak dapat lagi mengakomodir kebutuhan masyarakat. Sehingga berkembang suatu doktirn yang bernama Corporate Liability dan Central Responsibility. Dalam pasal 46 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengadopsi doktrin Central Responsibilty, dimana rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatannya. Sahingga pasien dapat meminta tanggung jawab kepada rumah sakit tanpa harus memastikan status dan hubungan antara dokter yang bersangkutan dengan rumah sakit.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cet. 1 Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Anny Isfandyarie. (2006). Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi bagi Dokter. akarta: Prestasi Pustaka.

Ari Yunanto. (2009). Hukum Pidanan Malpraktek Medik Tinjauan dan Perspektif Medikolegal. Yogyakarta: CV Andi Offset.

B.IT Tamba. (1990), Pertanggungjawaban Dokter Dalam Melakukan Perawatan. Disertasi. Jakarta: Universitas Indonesia.

Bambang Heryanto. (2010). Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 10 No. 2.

Benyamin Lumenta. (1989). Hospital, Citra, Peran dan Fungsi (Tinjauan Fenomena Sosial). Yogyakarta : Kanisius.

Fred Ameln. (1991). Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: PT. Grafikatama Jaya.

Guwandi. (1992). Dokter dan Rumah Sakit, Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Hendrojono Soewono. (2007). Batas Pertanggungjawaban Hukum Malpraktek Dokter dalam Transaksi Terapeutik. Surabaya : Srikandi.

Hermien Hadiati Koeswadji, Beberapa Permasalahan Mengenai Kode Etik Kedokteran, Ceramah Dalam Forum Diskusi oleh IDI Jawa Timur, tangga; 11 Maret 1984.

Husein Kerbala. (1993). Segi Segi Etis dan Yuridis Informed Consent. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Indonesia, Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

J. Guwandi. (2013). Hospital Law (Emerging Doctrines & Jurisprudence). Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

________. (2008). Hukum dan Dokter, Jakarta: Sagung Sato.

____________. (1993). Tindakan Medik dan Tanggung Jawab Produk Medik. Jakarta: Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir. (1989). Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC.

Munir Fuady. (2005). Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Safitri Haryani. 2005. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Daidit Media.

Soerjono Soekanto dan Herkutarto. (1987). Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung : Remaja Karya.

Verbogt dan F.Tengker. (1983). Bab-Bab Hukum Kesehatan. Bandung: Nova.

Veronica Komalawati. (1989). Hukum dan Etika Dalam Praktek Dokter. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Veronica Komalawati. (1999). Peranan Informed Consent dalam Transaksi Terapeutik. Bandung : PT. Cipta Aditya Bhakti.

Wahyu Adrianto. (2005). Malpraktik Medis di Rumah Sakit, Implikasi Pada Tanggung Jawab Hukum dan Orientasi Bisnis Rumah Sakit. Tesis. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Wawancara dengan DR. Luthfie Hakim SH., MH, Sebagai advokat pada kantor hukum Luthfie Hakim and Partners pada tanggal 5 November 2018.

Wawancara dengan Ibu Ninung Bremi sebagai Direktur Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Siaga Raya pada tanggal 16 Oktober 2018.

Yunanto. (2009). Pertanggungjawaban Dokter Dalam Transaksi Terapeutik. Tesis. Semarang: Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7556

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>