ANALISIS HUKUM PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (Analisis Putusan Nomor1247/Pid.sus/2019/Pn.Jkt.brt)

Julyanto Manurung, Feny Windiyastuti

Sari


Indonesia merupakan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 NKRI yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia disingkat NKRI adalah negara merdeka yang memiliki banyak suku dan budaya. Keanekaragaman inilah yang membuat Indonesia begitu spesial di mata dunia.NKRI merupakan gabungan kesatuan wilayah dari Sabang dimulai dari Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Indonesia disebut sebagai negara kesatuan dikarenakan wilayah Indonesia banyak didominasi oleh pulau-pulau yang terpencar-pencar. Penulis dalam meneliti skripsi ini dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat penelitian yuridis normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur- unsur tindak pidana Informasi dan transaksi Elektronik(ITE). Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP, Putusan Pengadilan, bahan hukum sekunder berasal dari : buku, jurnal, artikel ilmiah, dan lain- lain, sedangkan bahan hukum tersier berasal dari : Kamus hukum, Ensiklopedia dan lain- lain. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan hukum pidana dalam putusan nomor 1247/Pid.B/2019/PN.Jkt.Brt. ini apakah telah sesuai dengan ketentuan hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, sebab menurut penulis dalam kasus ini Majelis Hakim memutus dengan putusan yang dingan dibanding dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga hakim perlu mempertimbangkan lebih dalam lagi menurut penulis.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU-BUKU

Adami Chazami. 2010. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

----------------------. 2002. Pengantar Hukum

Pidana Bagian 1. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Budi Suhariyanto. 2014. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), Raja Grafindo Persada: Jakarta.

DR.Theo Huijbers. 2011.Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kansius: Yogyakarta.

Evi Hartanti. 2008. Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Sinar Grafika: Jakarta.

Leden Marpaung. 1997. Tindak Pidana Kehormatan. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

-----------------------. 2014. Asas-Teori-Praktik

Hukum Pidana, cetakan kedelapan. Edisi revisi. Sinar grafika: Jakarta.

Mahfud MD Moh. 2003. Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia. PT Rineka Sipta: Jakarta.

Mahrus Ali. 2015. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Cetakan kelima. Edisi revisi. Sinar Grafika: Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2011. Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik. Pustaka Mahardika: Yogyakarta.

Muh. Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.

R.Soesilo. 1995. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

Sarjono sukanto dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Sutan Remy Syahdeini. 2009. Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tantang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech)

INTERNET

Fajar Online, http://sulsel.fajar.co.id/2016/12/11/hina- kapolres-pria-inidivonis-satu-tahun- penjara/,Diakses pada tanggal 11 Juni 2017 pukul 13.00 Wita. http://www.suduthukum.com/2016/11/tin jauan-tentang-ujaran-kebencian- hate.html, diunduh pada 11 Juni 2017, pukul 14.00 Wita

Iqbal Fadil, “Hina Jokowi di Media Sosial, orang-orang ini ditangkap polisiâ€, Dalamhttp://m.merdeka.com/peristiwa/hina-jokowi-di-media-sosial orang-orang- ini-ditangkap-polisi.html, diakses pada 11 Juni 13.00 Wita

Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015,http://m.hukmonline-suratedaran kapolri-nomor-06-x-2015- html, Diunduh 11 Juni 2017, Pukul 13.30 Wita




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7555

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>