KEWENANGAN DETASEMEN KHUSUS 88 ANTI TEROR DALAM MENANGANI AKSI TINDAK PIDANA TERORISME DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Remarcho Meinaky, Fakhlur Fakhlur

Sari


Di Indonesia penanganan terhadap tindakan teror, teroris dan terorisme dilakukan oleh Densus yang secara khusus dibentuk untuk menangani terorisme. Akan tetapi penanganan terorisme oleh Densus menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Data yang digunakan adalah data sekunder, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif kualitatif sementara penelitian menggunakan metode pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan penindakan terorisme oleh Densus berkenaan dengan kewenangan hukum dan hak asasi manusia telah diatur dan berpegang pada amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi payung dari setiap tindakan dan aktifitasnya, yaitu berpijak pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Sementara Penanganan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88 dalam perspektif HAM masih memicu pro kontra baik dari kalangan masyarakat maupun pejabat Kmenterian HAM sendiri. Pasalnya, Densus 88 dalam melaksanakan tugasnya, tidak jarang terjadi baku tembak antara anggota Densus 88 dan terduga terorisme yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dari pihak terduga terorisme. Hal ini lah yang memicu pro dan kontra yang terjadi di kalangan masyarakat dalam rangka pemberantasan terorisme di Indonesia.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

A Gunawan Setiardja, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, (Yogyakarta: Kanisius, 1993).

Abdul Wahid, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, (Bandung: Refika Aditama, 2004).

Abdurrahman dan Abu Hayyan, Membongkar Jaringan Teroris, (Jakarta: Abdika Press, 2009).

Adjat Sudradjat, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Bandung: Murni Baru, 2014).

Ali Masyhar, Gaya Indonesia Menghadang Terorisme Sebuah Kritik Atas Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Bandung: Mandar Maju, 2009).

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005).

Eko Prasetyo, Hak Asasi Manusia, (Yogyakarta: Pusham UII, 2008).

Jawahir Tantowi, Densus 88 dan Perang Melawan Terorisme di Indoensia Perspektif Hukum dan HAM, (Yogyakarta: UII, 2014).

Mardenis, Pemberantasan Terorisme Politik Internasional dan Politik Hukum Nasional Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011).

Muladi, Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus (Extra Ordinary Crime), (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009).

Romly Atmasasmita, Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.15 Tahun 2013 Tentang Pemberantasn Terorisme, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009).

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1982).

Wibowo, Ari, Hukum Pidana Terorisme Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Dalam penanggulanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012).

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Website:

Kontras.org, “Kontras (Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan)â€, diakses pada tanggal 14 Juni 2022, Pukul 10:01 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7526

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>