PENERAPAN PERKAP POLRI NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DALAM KASUS PEMBUNUHAN IBU DAN ANAK DI SUBANG

Angga Dwilaksono Prakoso, Wahyu Mustajab

Sari


Pembunuhan merupakan suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Masih banyak korban-korban pembunuhan yang belum mendapatkan hak mereka atas keadilan yang seharusnya diterimanya. Salah satu contohnya adalah pembunuhan yang baru-baru ini terjadi di daerah Subang, Jawa Barat yang sampai saaat ini masih belum diketahui siapa pelakunya dan apa motifnya. Dalam penelitian ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan Penyidik kepolisian telah berupaya memeriksa 121 orang saksi dan memeriksa lebih dari 216 item barang bukti. Selain itu, Kepolisian pun melibatkan ahli kesehatan jiwa, sketsa wajah, psikologi, DNA, Dokpol dan satwa dalam mengungkap kasus ini. Tetapi, sampai saat ini, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) masih diselimuti tabir misteri. Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari tanggal 18 Agustus 2021 oleh pembunuh lebih dari dua orang. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan saat ini penyidik masih bekerja keras mengungkap kasus tersebut.Proses penyidikan telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mencakup penyelidikan; dimulainya penyidikan; upaya paksa; pemeriksaan; penetapan tersangka; pemberkasan; penyerahan berkas perkara; penyerahan tersangka dan barang bukti; serta penghentian penyidikan. Namun dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Ibu Tuti Suhartini dan anaknya Amelia Mustika Ratu, proses penyidikan ini berjalan sangat lambat, pasalnya untuk mengungkap siapa pelaku pembunuhan keji tersebut Pihak Kepolisian masih terus melakukan upaya penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan barang bukti yang telah terkumpul.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Baharudin, (2021), “Analisis Yuridis Kriminologis Tindak Pidana Pembunuhan Kepala Desa Parado Rato (Studi Kasus Di Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat)â€, Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 4 (3).

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2003).

Dahlan Sinaga, Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi, (Yogyakarta: Nusa Media, 2017).

Donald Albert, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017).

Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2014).

Heribertus Sulis, “Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subangâ€, [diakses pada tanggal 12 Juli 2022 pada pukul 15.24]

I Ketut Adi Purnama, Hukum Kepolisian Sejarah dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan Ham, (Bandung: PT. Refika Aditama, 2018).

Maharani Adhyaksantari Wicaksana, “Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pembunuhan Bayi Oleh Ibu Kandungnyaâ€, Skripsi, (Surakarta: UMS, 2017).

Nandang Sambas, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Reg News, “Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Di Subang†, [diakses pada tanggal 12 Juli 2022 pada pukul 10.28.

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i2.7525

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>