IMPLEMENTASI KEBIJAKAN JAMINAN BANK GARANSI DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN BERDASARKAN SISTEM HUKUM INDONESIA

Sukarno Sukarno, Arfin Arfin

Sari


Bank dapat mengeluarkan jaminan bank (bank garansi) untuk keperluan kepabeanan. Bank Garansi ini berupa warkat yang menerangkan bahwa bank akan membayar pungutan negara yang terutang dalam hal perusahaan yang dijamin melakukan cidera janji (wanprestasi). Jaminan bank hanya dapat diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi. Dalam hasil penelitian ini bahwa implementasi kebijakan jaminan bank garansi dalam rangka kegiatan kepabeanan berdasarkan sistem hukum Indonesia bahwa suatu kebijakan dapat berjalan dengan baik jika sistem hukumnya dapat berjalan dengan baik. Sistem hukum ini sendiri terdiri dari struktur hukum yaitu instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian substansi hukum terkait jaminan bank garansi yaitu pada Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan yang saat ini telah dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dan budaya hukum yakni adanya hambatan baik secara internal dan eksternal seperti mekanisme penyesuaian jaminan yang dilakukan secara manual, peraturan untuk pengelolaan jaminan yang belum efektif dan adanya penolakan dan peraturan yang ada bagi pelaksana kebijakan yang tidak memenuhi kepuasan. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu mengatur tentang mekanisme konfirmasi atas jaminan yang diserahkan kepada Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. Bentuk jaminan yang dilakukan konfirmasi kepada penerbit salah satunya adalah mengenai jaminan bank garansi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdul Sani, Buku pintar kepabeanan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Gunung Agung, 2002.

Budi Winarno, Kebijakan Publik: Teori dan Proses, Yogyakarta: Med Press 2007.

Leo Agustino, Dasar-Dasar Kebijakan Publik, Bandung: Alfabeta 2008

Dominggus Reformator Olua dan Arfin, Praperadilan Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai, Bekasi: CV. Intelektual Writer, 2021.

M. Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta: Bumi Aksara, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005,

J. Satrio, Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.

Lawrence M. Friedman, System Hukum Dalam Perspektif Ilmu Sosial, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, Bandung: Nusa Media, 2009. Diterjemahkan dalam buku Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosial Science Perspektive, New York: Russel Soge Foundation, 1969.

Masyhuri dan Zainuddin, Metode Penelitian-Pendekatan Praktis dan Aplikatif, Bandung: PT Refika Aditama, 2011.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

Solichin Abdul Wahab, Analisis Kebijakan dari formula ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2008.

Suharno, Prinsip-prinsip Dasar Kebijakan Pablik, Yogyakarta: UNY Press, 2009.

Jurnal:

I Wayan Suandi, Eksistensi Kebijakan Publik dan Hukum Dalam Pemerintahan Daerah, Jurnal Ilmiah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana Bali. Vol.I No. 01, Tahun 2010.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010.

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 Tentang Jaminan.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/.v10i1.7338

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>