Sanksi Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Tindak Pidana Percobaan Atau Pemufakatan Jahat Untuk Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt. Brt)

Samsu Wardana, Chitto Chumbadrika

Sari


Anak merupakan potensi penerus manusia mendatang yang berfungsi dalam menentukan maju atau mundurnya suatu bangsa. Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak dikarenakan oleh berbagai macam faktor, diantaranya adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang begitu cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan pengetahuan dan teknologi, perubahan gaya hidup serta pergaulan yang berdampak negatif bagi perkembangan anak itu sendiri. Diantara perbuatan nakal anak diantaranya adalah penyalahgunaan narkotika. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif yan bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Tekhnik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, ada dua jenis rehabilitasi, yaitu: 1. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. 2. Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001

Bambang, Poernomo. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, (Jakarta: Bina Aksara. 1989)

Dr. Hj. Sri sutatiek. Hakim Anak Di Indonesia. Jakarta : aswaja pressindo, 2011

Dyah Ochtorina Susanti dan AÂ’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika : Jakarta, 2015

Hadi Setia Tunggal, Pembahasan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Hadi Supeno, 2010, Kriminalisasi Anak, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Kartini Kartono dalam Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia (Jakarta:PT.RajaGrafindo Persada, 2014)

Munir Fuady. Dinamika Teori Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007

Nashriana, 2012, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Legal Research), (Jakarta: Kencana, 2017)

Risalah Putusan Nomor. 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt. Brt)

Soedjono, Narkotika dan Remaja, (Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada,2001)

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1985)

Sorjono Soekanto dan Sri Madmuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet ke-11. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009)

Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Jakarta; PT. Eresco, 1981

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,

Undang-undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan anak

Internet

https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2021/waspada-narkoba-orang-tua-patut-curiga-saat-anak-mulai-begini/, diakses pada tanggal 14 Juni 2022

Putusan

Putusan Pengadilan perkara nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Jkt. Brt




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.7188

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>