Dasar Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Putusan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn)

Danang Tri Saputro, Fikrotul Jadidah

Sari


Perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau dapat disebut sebagai penyimpangan dari norma yang telah disepakati ternyata dapat menyebabkan terganggunya ketertiban dan ketentraman hidup manusia. Penyimpangan tersebut biasanya dianggap oleh masyarakat sebagai pelanggaran bahkan kejahatan. Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di negara ini yang semakin memprihatinkan dan banyak dari kejahatan tersebut menggunakan cara-cara baru dan sangat sadis oleh para pelakunya dalam menjalankan aksinya. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana rumusan unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana? Dan apa yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn?. Metode yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data adalah dengan cara studi kepustakaan. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh hasil penulisan deskriptif. Hasil penelitian ini adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana memiliki unsur subjektif dan subjektif. Unsur subjektif terdiri dari sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu. Unsur objektif terdiri dari tindakan (mengambil nyawa seseorang), objek (kematian orang lain). Pertimbangan majelis dalam memutus perkara Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn ini menurut penulis sesuai dengan beberapa pertimbangan yang dibuat majelis dalam putusan tersebut, baik berupa (1) pertimbangan yuridis yaitu dasar dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti. Dan (2) pertimbangan non yuridis, yaitu hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Dalam hal ini tidak ada yang meringankan terdakwa dan lebih memberatkan terdakwa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abussalam, Victimology, PTIK, Jakarta, 2010

Adami Chazawi, 2010. Kejahatan Terhadap Tubuh Dan Nyawa. Jakarta: PT Raja Grafindo.

H.A.K Moch Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus ( KUHP buku II ), (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989),

P.A.F. Lamintang. 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti,

S. R. Sianturi, SH : Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, Alumni AHM. PT. HM. Jakarta, 1983

Soejono Soekamto dan Sri Mamudji, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Press, 1985)

Syamsul Arifin, Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia, Medan Area University Press, Medan, 2012

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia;

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan Pengadilan

Putusan Pengadilan nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn

Internet

https://news.detik.com/berita/d-5308876/drama-perselingkuhan-zuraida-jefri-di-balik-pembunuhan-hakim-jamaluddin, dikses pada tanggal 12 Juni 2022




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v10i1.7187

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>