PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

Afrineldi Afrineldi

Sari


Dalam Hukum Perlindungan Konsumen, bukan hanya pihak konsumen saja yang berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen itu. Pihak lain yang juga berhubungan dengan masalah perlindungan konsumen adalah pihak pelaku usaha. Pelaku usaha di dalam menjalankan aktivitasnya membutuhkan konsumen, sebagaimana konsumen juga membutuhkan pelaku usaha. Permasalahannya adalah perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Metode yang digunakan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Kesimpulannya adalah perlindungan hukum dalam perdagangan elektronik (e-commerce), harus memuat tanggung jawab dan prinsip di dalam perlindungan hukum khususnya pelindungan konsumen. Perlindungan konsumen secara garis besar dapat ditempuh dua model kebijakan. Pertama, kebijakan yang bersifat komplementer, yaitu kewajiban yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang memadai kepada konsumen (hak atas informasi). Kedua, kebijakan kompenstoris, yaitu kebijakan yang berisikan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi konsumen (hak atas keamanan dan kesehatan). Prinsip tentang tanggung jawab merupakan perihal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo, Bisnis E-commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2005.

Adi Sulistyo Nugroho, E-commerce Teori dan Implementasi, Yogyakarta: Ekuilibria, 2016.

Arsyad Sanusi, Hukum E-commerce, Jakarta:Sasrawarna Printing, 2011.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Endang Purwaningsih, Hukum Bisnis, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press bekerjasama dengan MSI MUI, 2004.

John M.Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Kenneth C. Laudon, dkk, Sistem Informasi Manajemen, Jakarta: Salemba Empat, 2007.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5719

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>