KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENGGUNA NARKOBA YANG DIHUKUM PASAL 127 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Heri Joko Saputro

Sari


Kebijakan publik dapat diartikan sebagai hubungan antara pemerintah yang berwenang dengan masyarakat. Thomas R.Dye mengatakan kebijakan publik adalah suatu keputusan yang diambil oleh pemerintah untuk masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. kebijakan publik dalam bentuk hukum adalah adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kebijakan publik yang dilakukan pemerintah guna mencegah penyalahgunaan narkotika dilakukan secara preventif dan represif. Namun, upaya pemerintah dengan membuat kebijakan publik guna mencegah penyalahgunaan narkotika tidak cukup dilakukan secara preventif dan represif saja. Bagaimana kebijakan publik yang dapat digunakan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sebagaimana maksud Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Metode penelitian adalah penelitian yuridis normatif. Pembahasan: Kebijakan publik dalam bentuk hukum adalah berupa adanya peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan pengaturan secara preventif dan represif, namun kebijakan hukum ini belum diikuti dengan pengaturan penyelamatan terhadap masyarakat yang diduga melanggar pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Seharusnya penyalahguna narkotika Pasal 127 Ayat 1 diselamatkan dan direhabilitasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BA. Sitanggang. (1981). Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Jakarta: Karya Utama.

Budi Winarno. (2012). Kebijakan Publik Teori, Proses, dan Studi Kasus, Yogyakarta: CAPS.

C.F.G. Sunaryati Hartono. (1994). Penelitian Hukum Di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20. Bandung : Alumni.

Dadang Hawari. (1991). Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif. (Jakarta : Balai Penerbit FKUI).

Harimurti, E. R., Rostini, D., & Fajarianto, O. (2020). Educational Management for Baduy Tribe’s Children in Lebak Banten. Systematic Reviews in Pharmacy, 11(8), 618-626.

Harsono, Y., & Fajarianto, O. (2020). THE INFLUENCE OF HUMAN RESOURCES QUALITY ON IMPROVING THE PERFORMANCE OF SMALL AND MEDIUM ENTERPRISES IN THOUSAND ISLANDS ,. 03(04), 415–425.

Ikin A. Ghani dan Abu Charuf. (1985). Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya. Jakarta : Yayasan Bina Taruna.

J.M van Bemmelen. (1987). Hukum Pidana 1 (Hukum Pidana Material Bagian Umum), Terjemahan Hasnan. Bandung: Bina Cipta,

Kusno Adi. (2009). Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak. Malang : UMM Press.

Mahrus Ali. (2008). Kejahatan Korporasi Kajian Relevansi Sanksi Tindakan Bagi Penanggulangan Kejahatan Korporasi. Yogyakarta : Arti Bumi Intaran.

Romli Atmasasmita. (1983). Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Bandung : Armico.

Ronny H. Soemitro. (1983). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soedjono Dirjosisworo. (1990). Hukum Narkotika Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bhakti.

Soerjono Soekanto. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press.

Siswanto. (2012). Politik Hukum Dalam Undang-undang Narkotika (UU Nomor 35 Tahun 2009). Jakarta : Rineka Cipta.

Sundarso, dkk. (2010). Teori Administrasi Buku Materi Pokok MAPU5101 Edisi Kesatu, Tangsel: Universitas Terbuka.

Thomas R. Dye. (1978). Understanding Publik Policy Analysis An Introduction, second Edition (terjemahan), Yogyakarta: penerbit Gadjah Mada Universitas Press.

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/publika.v9i1.5715

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


This work is licensed under a Creative Commons Attribution - Share Alike 4.0 International License
execute(); ?>