KINERJA BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PROGRAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KOTA CIREBON

Authors

  • Zia Hayu Pantari
  • Heriyani Agustina Universitas Swadaya Gunung Jati, Indonesia
  • Moh Taufik Hidayat

DOI:

https://doi.org/10.33603/publika.v8i2.4188

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan pencegahan penyalahgunaan Narkoba di Kota Cirebon. Faktor-Fktor yang menghambat pelaksanaan kinerja Badan Narkotika Nasional dalam progam pencegahan penyalhgunaan Narkoba di Kota Cirebon. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan pegawai Badan Narkotika Nasional khususnya pegawai Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Cirebon. Hasil  yang diperoleh  dari  penelitian ini yaitu bahwa Badan Narkotika Nasional Kota Cirebon merupakan institusi yang berwenang dalam hal mengedukasi tentang bahaya Narkoba yang berkaitan dengan masyarakat, termasuk salah satunya adalah program pencegahan. Bentuk program pencegahan penyalahgunaan Narkoba adalah melakukan diseminasi informasi dan advokasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Peningkatan peran serta masyarakat dibidang P4GN di wilayah Kota Cirebon. Dalam rangka menangani masalah- masalah, seperti waktu, masyarakat, jarak, alat dan prasarana dalam pelaksanaan program pencegahan penyalahgunaan Narkoba.

 

Kata Kunci:  Kinerja, Badan Narkotika Nasional, Program Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

References

Fahmi, Irham. 2013. Perilaku Organisasi (Teori, Aplikasi, dan Kasus). Cetakan ke-1. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, R&D. Bandung: Alfabeta.

Wibowo. 2016. Manajemen Kinerja. Cetakan ke-11. Jakarta: Rajawali Pers.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat. 2016. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Badan Narkotika Nasional.

Perundang-undangan

Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasioanal Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasioanal Kabupaten/Kota.

Published

2020-09-23

Citation Check