THE ROLE OF THE VILLAGE HEAD AS A MEDIATOR IN RESOLVING LAND DISPUTES (CASE STUDY OF SIDOKUMPUL VILLAGE, KENDAL DISTRICT)

Kristianto Kristianto, Fitika Andraini

Sari


Indonesia is a country that adheres to a unitary form of government, but it is different if we look at the regional government system where Indonesia has adopted the principle of federalism as regional autonomy. Kendal Regency, geographically, some of its areas are mountainous areas, especially in the village of Sidokumpul, there are still requirements for customs in resolving land disputes. From this, Sidokumpul Village also implemented the ADR (Alternative Dispute Resolution) system. Disputes that occurred in village communities, especially Sidokumpul Village, in their settlement, the community preferred to use conflict resolution in a non-litigation way through the village head. This study uses normative juridical research, or also known as normative legalbresearchbmethod. Thebnormative juridicalbresearch methodbis library law researchbwhich is carriedbout by researching and studying literature materials or mere secondary data. The land dispute problems that occurred in Sidokumpul village during Ari Rimbawanto's 4 (four) years as Village Head could be resolved properly without having to to court, this is due to the crucial role of the village head in the settlement.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anonim, 2007, Petunjuk teknis Direktorat Survey dan Potensi Tanah, Jakarta, Deputy Survey, Pengukuran danbPemetaan BPN RI, hal. 6

Hakim M. Lukman. 2013. Otonomi Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Komparasi Otonomi Daerah Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945) hal.1

Bahrum, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2020, “Peranan Kepala Desa Sebagai Mediator Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Kulo Kecamatan Kulo Sidenreng Rappangâ€.

Budi Aspani, 2018 “Peranan Kepala Desa Dalam Penyelesaian Perselisihan Hukum Antar Warga Desaâ€. Hal 53-59

Dian Ekawati, Dwi Kusumo Wardhani, Dian Eka Pratiwi, Suko Prayitno, Agus Purwanto, tentang “Prosedur Peralihan Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia†Universitas Pamulang, 2021

Erma Windasari, Fakultas Syari’ah dan Hukum Alauddin Makassar, 2017 tentang “Peranan Pemerintah Desa Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Bambapuang Kab. Enrekangâ€.

Eva Achjani Zulfa, 2010, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat di Indonesia.â€

Joanna Indao, 2021, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, “Peran Kepala Desa Dalam Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah di Desa Pasapa Mambu Kecamatan Mesawa Kabupaten Mamasa Sulawesi Utaraâ€. Universitas Bosowa Makassar

Kamaludin Ahmad, Ongki tentang “Peran Kepala Desa Dalam Menyelesaikan Konflik Antar Masyarakat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015â€. Universitas Muhammadiyah Mataram, 2019

Sri Lestari Rahayu, Mulyanto, Anti Mayastuti Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, 2016 â€Penguatan Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Perselisihan Masyarakat Di Desaâ€.

Samuel Dharma Putra Nainggolan, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, 2018 “Kedudukan Kepala Desa Sebagai Hakim Perdamaianâ€

Titin Lisnawati Gultom, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2019 “Pembagian Hak Waris Anak Angkat Ditinjau Dari PP No.54 Tahun 2007 dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Penetapan Nomor 0083/Pdt.p/2011/PA.Wtp)â€

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung, PT. Remaja Rosdakarya, 2011, hal. 247

M.YahyabHarahap. 2007.HukumbAcara Perdatabcet.5,, Jakarta: SinarbGrafika. Halamanb229-230.

M. Yahya Harahap. 2016, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika

RachmadibUsman, “PilihanbPenyelesaian sengketabdi Luar Pengadilan†PT. Citra AdityabBakti, Bandung, 2003, hal 4

Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (mixed Methods), Bandung; Alfabeta, 2007, hal. 334

SyahrizalbAbbas, Mediasi Dalam Hukum Syariah, Adat, dan Hukum Nasional, cet I (Jakarta; Kencana Prenada Media, 2009) hal, 1-2.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i3.8345

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>