ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN KERJA

PL Tobing

Sari


Perjanjian merupakan aspek yang sangat penting dalam kegiatan bisnis baik yang dilakukan antar individu dalam satu negara maupun hubungan antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara. Perjanjian-perjanjian tersebut terlahir dengan adanya kesepakatan antara minimal dua pihak yang terkait. Sudah dapat dipastikan bahwa adanya kesepakatan tersebut didasarkan pada kebebasan berkontrak para pihak yang terkait. Salah satunya yaitu asas kebebasan berkontrak. Penelitian ini termasuk dalam bentuk penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang sinkronisasi hukum di dalam pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan Keseimbangan dan perlindungan terkait dengan kompensasi, keseimbangan dalam perjanjian kerja dijelaskan para pihak dalam perjanjian harus memenuhi dan melaksanakan perjanjian secara seimbang dan tidak ada unsur paksaan. Hukum ketenagakerjaan (Undang-Undang No. 13 Tahun 2003) ditetapkan sebagai payung hukum bidang hubungan industrial dan direkayasa untuk menjaga ketertiban, serta sebagai kontrol sosial, utamanya memberikan landasan hak bagi pelaku produksi (barang dan jasa), selain sebagai payung hukum, hukum ketenagakerjaan diproyeksikan untuk alat dalam membangun kemitraan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdussalam. Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) Yang Telah Direvis. Jakarta : Restu Agung. 2009.

Budiman, Anwar. Perselisihan Hubungan Industrial. Jakarta : Bidik Publishing. 2015.

Hardijan Rusli, Hukum Ketenagakerjaan, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2011).

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law. (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993).

Henry P. Panggabean, Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan (Baru) untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). (Yogyakarta: Liberty, 2001).

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum perjanjian Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Husni, Lalu. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : Rajagrafindo Persada. 2000.

M.G Levenbach, Het Burgerlijk Wetboek en de maatschappelijke verhoudingen van 1838 tot heden, in: Gedenkboek BW 1838-1938, Zwolle.

Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Dasar Hukum Perjanjian (Kontrak), Dalam Hukum Kontrak Indonesia, (Jakarta: ELIPS, 1998).

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006).

Rusli, Hardijan. Hukum Ketenagakerjaan. Bogor : Ghalia Indonesia. 2011.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6773

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>