PROBLEMATIKA PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH DARI ASPEK YURIDIS

Ismail Alrip, Kadarudin Kadarudin

Sari


Saat ini penggunaan atau pemanfaatan ruang bawah tanah sudah menjadi kebutuhan, khususnya bagi para pengembang di bidang pembangunan properti, seperti mall, apartemen, perhotelan, dan transportasi. Berbagai problematika yang melatari penggunaan ataupun pemanfaatan ruang bawah tanah di masyarakat, terlebih saat ini penggunaan ruang bawah tanah akibat pengembangan sektor usaha yang terbentur dengan terbatasnya luas lahan utamanya di kota-kota besar yang ada di Indonesia menjadi dasar bagi kami tim penulis untuk memetakan dan menganalisis izin penggunaan ruang bawah tanah dan masalah yuridis penggunaan ruang bawah tanah. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang dikumpulkan melalui studi dokumen. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Izin penggunaan ruang bawah tanah belum merata di setiap kota-kota besar yang ada di Indonesia, seperti Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan wilayah-wilayah lainnya dimana pengembang meluaskan sektor bisnisnya dengan memanfaatkan ruang bawah tanah, terlebih ketika Rancangan Undang-Undang tentang Pertanahan pada Tahun 2019 yang diharapkan dapat menambal ketidakjangkauan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebagai amanat dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juga belum diundangkan hingga saat ini. Masalah yuridis penggunaan ruang bawah tanah adalah belum adanya aturan yang spesifik mengenai hal tersebut, adapun Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria serta Pasal 4 tersebut secara tegas hanya mengatur mengenai alas hak atas tanah di atas permukaan bumi saja, sehingga dapat dianggap bahwa hak atas sebidang tanah juga meliputi hak atas ruang bawah tanah di bawah sebidang tanah tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Benhard Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta: Margaretha Pustaka, 2012.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pmbentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jilid I, Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, 1999.

Dobinson, Ken, Rod Bowen. (1997). Underground Space in the Urban Environment Development and Use: Technical Papers, Proceeding, Warren Centre for Advanced Engineering, The University of Sydney.

Harris Sibuea, Tinjauan Yuridis atas Pemanfaatan Ruang di Bawah Tanah, Jurnal Negara Hukum, Vol. 4, No. 1, 2016.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Ismail Alrip, Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah, Studi Atas Revitalisasi Lapangan Karebosi, Yogyakarta: Litera Bekerjasama dengan Republik Institute, 2020.

Ismail Alrip, dkk, Pengaturan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Underground Space Utilization Settings, Publikasi Fakultas Hukum, Pascasarjana, Universitas Hasanuddin, 2020

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kadarudin, Antologi Hukum Internasional Kontemporer, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Muchsin, dkk, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Bandung: PT Refika Aditama, 2010.

Nilawati Adam, Peranan World Health Organization di Negara Maju dan Negara Berkembang, Jurnal Hukum Justitia, Vol. III, No. 1, September 2015.

Nur Adhim, Penggunaan Ruang Bawah Tanah, Dilema Anatara Kebutuhan dan Pengaturan, Diponegoro Law Review, Vol. 4, No. 3, 2019.

Sapto Hermawan dan Supid Arso Hananto, Pengaturan Ruang Bawah Tanah berdasarkan Prinsip Agraria Nasional, Pandecta, Vol. 16, No. 1, Juni 2021.

Triasita Nur Azizah, dkk, Kewenangan Pemberian Izin Penggunaan Ruang Bawah Tanah dalam Proyek Mass Rapid Transit Jakarta, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue 2, 2018.

Trie Sakti, Laporan Akhir Kajian Kebijakan Pemberian Hak Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Air, dan Ruang Dalam Bumi, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jakarta, 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5938

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>