PEMBERDAYAAN HUKUM UNTUK PERLINDUNGAN TENAGA KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Ursula Penny P, Ibnu Artadi, Endang Sutrisno, MC Inge Hartini

Sari


Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum, kemudian di Pasal 57 UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan menyatakan bahwa tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai dengan standar profesinya dan standar operasionalnya. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mampu mengakomodasi kepentingan perawat satgas dalam memberikan perlindungan hukum dan mendukung kesejahteraan perawat satgas di masa pandemi Covid-19. Metode penelitian menggunakan paradigma critical legal study, dengan perpektif sosiolegal. Data diperoleh dari wawancara dan observasi di rumah sakit lalu diolah secara kualitatf. Berdasarkan hasil penelitian, aturan hukum terkait K3 belum optimal dalam memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan untuk perawat satgas di masa pandemi Covid-19. Hal ini dikarenakan pengetahuan hukum terkait K3 di kalangan perawat satgas yang masih minimalis.  Padahal, hukum yang ada terkait K3 sejalan dengan nilai yang dicita-citakan oleh perawat satgas. Pemerintah dan manajemen rumah sakit tidak secara efektif memberikan sosialisasi hukum terkait K3 sehingga budaya hukum K3 tidak terbentuk.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Endang Sutrisno, 2015, the Local Governments Dilmema in Accomodating the National Regulation, Lambert Academic Publishing, Saarbrucken, Deuthschland/ Germany.

Endang Sutrisno, 2014. Pemaknaan Budaya Hukum: Menggagas Kesejahteraan Masyarakat, In Media, Bogor.

Endang Sutrisno, 2019, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, In Media, Bogor.

Sugiyono. 2013, Metode Penelitian Bisnis Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. lfabeta, Bandung.

Esmi Warassih, 2016, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, Pustaka Magister< Semarang.

Onny S. Prijono -A.M.W. Pranarka (penyunting), 1996, Pemberdayaan Konsep, Kebijakan dan Implementasi, CIS, Jakarta..

Harry Hikmat, 2006, Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Humaniora, Bandung.

Sumber-Sumber Lain dan Jurnal Internasional serta Jurnal Nasional:

Aida Nur Rohmi, 2020. Jenazah Perawat RSUP dr Kariadi Semarang Ditolak Warga, Perawat Kenakan Pita Hitam, cited [17 Juni 2021[ dari: kompas.com, Edisi 10 April 2020.

Endang Sutrisno – Ibnu Artadi dkk, Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah untuk Pelestarian Lingkungan Hidup berkenaan dengan Daerah Resapan Air di Kota Cirebon, (Prosiding Seminar Nasional & Call Paper, Peran Otonomi Daerah bagi Pengembangan Sistem Hukum Indonesia),Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Darussalam, Banda Aceh, 5-6 Desember 2018, hlm 319.

Endang Sutrisno-Isnaeni Jazilah, the licensing policy for groundwater extraction and management for hospitality industry in cities in developing countries, IWA Publishing, Water Policy 21 (2019) 758–767, ISSN 1366-7017, p.759.

Siregar Nina SS, 2011. Kajian tentang Interaksionisme Simbolik, Jurnal Ilmu Sosial, Medan: Universitas Medan Area (4) 2: 100 - 110.

Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 2020. Data Terkini Covid-19 Diunduh [17 Nov 2020] dari: https://www.covid19.go.id/

Pranita Ellyvon, 2021., Kematian Tenaga Medis Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia Kenapa?, diakses [17 Juni 2021] dari: kompas.com, Edisi 4 Januari 2021.

Syambud Irwan, 2021, Kematian Nakes akibat Covid-19 Melonjak pada Juli 2021, diakses [30 Juli 2021] dari: https://tirto.id/kematian-nakes-akibat-covid-19-melonjak -pada-juli-2021-ghPa, Edisi 16 Juli 2021.

Peraturan-Peraturan :

Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/327/2020 tentang Penetapan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Akibat Kerja sebagai Penyakit Akibat Kerja yang Spesifik pada Pekerjaan Tertentu




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5802

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>