URGENSI PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Syahriful Khaerul Hidayat, Hijrah Adhyanti Mirzana, Dara Indrawati

Sari


Keadilan Restoratif pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum pada tindak pidana narkotika. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yang berlokasi di Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar. Data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dikumpulkan melalui hasil wawancara, kuisioner, survey, dan studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi dari sistem diversi untuk mewujudkan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada persidangan pengadilan telah memegang peranan yang cukup sentral dalam penyelesaian perkara pidana anak, hanya saja belum terdapat koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya masing-masing dikarenakan baru lembaga Mahkamah Agung yang mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) terkait pelaksanaan diversi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdus Salam, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Restu Agung, 2007.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence), Jakarta: Kencana, 2009.

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1983.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Eva Achjani Sulfa, Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Bandung: Lubuk Agung, 2011.

Heru Susetyo, dkk, Sistem Pembinaan Narapidana berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2013.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Jonlar Purba, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan dengan Restorative Justice, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Kartini Kartono, Kenakalan Remaja, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.

M. Joni dan Zulchaina Z. Tanamas, Aspek Hukum Perlindungan Anak dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), hal. 1, dikutip dari UNICEF, Situasi Anak di Dunia 1995, Jakarta, 1995.

Ridwan Mansyur, Mediasi Penal Terhadap Perkara KDRT, Jakarta: Gema Yustisia Indonesia, 2010.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5704

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>