EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN DAN PEMELIHARAAN PELABUHAN PENGUMPAN LOKAL OLEH KANTOR UNIT PENYELENGGARA PELABUHAN KELAS II BABANG
DOI:
https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5699Abstract
Tulisan ini menganalisis Efektivitas penyelenggaraan dan pemeliharaan pelabuhan pengumpan lokal oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Babang. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang diperoleh melalui studi kepustaakan dan dilengkapi dengan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan dan Pemeliharaan Pelabuhan Pengumpan Lokal oleh Kantor UPP Kelas II Babang, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan dengan tolak ukur dari beberapa Faktor Efektifitas Yaitu Faktor Hukum (Undang-Undang, Faktor Penegak Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas, Faktor Masyarakat Penegak hukum dan Faktor Kebudayaan telah menunjukan dampak yang baik dalam implentasinya dan telah dapat menunjukan tujuan dari hukum itu sendiri sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu keadilan sosial dalam hal ini keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai sila kelima dari Pancasila yaitu dengan mengedepankan keadilan yang seadil-adilnya, perlindungan hak, persamaan derajat dan kedudukan di hadapan hukum dan kesejahteraan umum masyarakat namun sejauh ini belum bisa dikatakan efektif karena ada factor-factor pengahambatnya yaitu konfilik norma, budaya kerja dan masih kurangnya fasilitas lain dalam penyelenglenggaraan dan pemeliharaan Pelabuhan, namun hal ini telah dilakukan upaya-upaya dalam penyelengsaiannya dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang kepelabuhanan.References
Faisal Basri, Perekonomian Indonesia Tantangan dan Harapan Kebangkitan Indonesia, Kalisari: Erlangga, 2002, hlm. 174
http://dephub.go.id/post/read/Serah-Terima-Operasional-10-Pelabuhan-kepada-6-Pemkab743. Diakses pada Tanggal 29 September 2019
https://darilaut.id/berita/fasilitas-pelabuhan-di-halmahera-selatan-rusak-akibat-gempa-72-sr. Di akses pada tanggal 16 Mei 2021
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
M. Tahir Azhari, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsip Dilihat Dari Segi Hukum Islam, Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 2005.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, 1983.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Jakarta: Ichtiar, 1962.
Veithzal Rivai, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Jurnal HERMENUTIKA, Sekolah Pascasarjana Ilmu Hukum. Universitas Swadaya Gunung Jati as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Jurnal HERMENEUTIKA, Universitas Swadaya Gunung Jati and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Jurnal HERMENEUTIKA are the sole responsibility of their respective authors and advertisers.







