PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI BARRU

Hendarta Hendarta, Muhammad Said Karim, Nur Azisa

Sari


Seiring meningkatnya kejahatan yang beragam terjadi di indonesia, meningkat pula ragam kasus yang ditangani oleh aparat penegak hukum terkait kejahatan di bidang narkotika dengan berbagai macam model operasi yang dijalankan sehingga berkembang pula jenis-jenis barang bukti yang disita oleh para aparatur penegak hukum dari para pelaku kejahatan atau tersangka yang selanjutnya diproses lebih lanjut secara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika sebelum dan sesudah inkracht di Pengadilan Negeri Barru. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier, yang diperoleh melalui studi kepustaakan dan dilengkapi dengan wawancara. Bahan hukum yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri barru berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE-018/A/JA?08/2015. Adapun tahapan penanganan barang bukti tindak pidana narkotika meliputi proses penyitaan dan penyegelan, penyisihan dan pengujian sampai pada proses penyimpanan, pengamanan, dan pengawasan. Sedangkan Proses penanganan barang bukti terkait tindak pidana narkotika setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap meliputi penyimpanan dan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan setahun sekali dan disaksikan oleh unsur aparat penegak hukum terkait yakni pejabat yang mewakili, unsur kejaksaan, kementerian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan, aparat hukum terkait dan masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Jakarta, 2004.

Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.

Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.

Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.

R.O. Siahaan, Hukum Pidana I, RAO Press, Cibubur, 2009.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Cetak Ulang, Bogor, 1996.

Soedjono, D, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung, 1997.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.

Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-018/A/JA?08/2015

Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5698

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>