PENANGANAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI BARRU
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, Cetakan ketiga, Jakarta, 2004.
Andi Sofyan, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, Rangkang Education, Yogyakarta, 2013.
Anton M. Moelyono, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Narkoba, Mandar Maju, Bandung, 2003.
Irwansyah, Penelitian Hukum "Pilihan Metode dan Praaktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 1992.
M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education, 2013.
Moh. Taufik Makarao, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada, 2010.
R.O. Siahaan, Hukum Pidana I, RAO Press, Cibubur, 2009.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politeia, Cetak Ulang, Bogor, 1996.
Soedjono, D, Narkotika dan Remaja, Alumni, Bandung, 1997.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.
Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.
Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : SE-018/A/JA?08/2015
Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5698
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.