TINJAUAN HUKUM ATAS BATAS MINIMAL USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2003.
Ali Imron, Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak, Jurnal Al-Tahrir, Vol. 13, No. 2, November 2013.
Dian Luthfiyati, Metodologi Penelitian Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Direktorat Remaja dan Hak-hak Reproduksi Remaja, Pendewasan Usia Perkawinan dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi bagi Remaja Indonesia, Jakarta: BKKBN, 2010.
Jewel Topsfield dan Amilia Rosa, Mengapa Pernikahan di Bawah Umur Marak di Indonesia?, 2015, lihat https://www.matamatapolitik.com/mengapa-pernikahan-di-bawah-umur-marak-di-indonesia/#
Kadarudin, Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal), Semarang: Formaci Press, 2021.
Kamal Muktar, Asas-Asas Hukum Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Progress on Pause dipublikasikan pada 2014 lalu oleh pemerintah Indonesia dan badan PBB untuk anak, UNICEF.
Ratno Lukito, Hukum Sakral dan Hukum Sekuler (Studi Tentang Konflik dan Resolusi dalam Sistem Hukum Indonesia), Jakarta: Pustaka Alfabet, 2008.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, 1985.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Winardi Triyanto, Dampak Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lex Privatum, Vol.I/No.3/Juli/2013.
Yupa Hanuman, Dampak Pernikahan Dini Terhadap Alat Reproduksi Wanita, Jurnal Keluarga Kesehatan Sejahtera, Vol. 13, No. 26, Desember, 2015.
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i2.5633
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.