PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN BERDASARKAN PASAL 281 KE 2 KUHP Jo PASAL 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Naintya Amelinda Rizti, Puti Priyana

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan khusus nya perzinahan yang dilakukan dihadapan muka orang lain dan mengikut sertakan pihak ketiga dalam melibatkan kejadian zinah nya yang berujung menjadi tindak pidana kesusilaan. Adapun permasalahan yang terjadi di indonesia banyak kasus tindak pidana kesusilaan mengenai bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian menggunakan undang-undang dengan referensi jurnal-jurnal dan studi kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana kesusilaan berdasarkan pasal 281 ayat 2 kuhp Jo 55 ayat 1 ke 1 kuhp tentang “Dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan secara bersama-sama”. Seseorang yang melakukan kejahatan kesusilaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo (Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990.

Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo (Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo, 1990.

Firgie Lumingkewas,2016, “Tindak Pidana Kesusilaan Dalam KUHP Dan RUU KUHP Serta Persoalan Keberpihakan Terhadap Perempuan”. (Manado: UNSRAT).

Hanafi, Mahrus, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers, 2015.

I Made Widnyana, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta, 2010.

Mudzakir, , Analisis Atas Mekanisme Penanganan Hukum Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan, Penulisan Karya Ilmiah, BPHN, 2010.Nynda Fatmawati Octaria, Op.Cit.

Roeslan saleh, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Satochid kartanegara, hukum pidana bagian satu, (jkarta: balai lektur mahasiswa,1998.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986.

R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4911

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>