ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN

Muhammad Irayadi

Sari


Perkembangan hukum perjanjian melahirkan asas baru yaitu asas keseimbangan yang menyatakan bahwa suatu perjanjian mengikat sepanjang dilandasi keseimbangan kepentingan di antara para pihak. Pada umumnya untuk menilai kekuatan mengikat perjanjian didasarkan atas syarat sahnya perjanjian. Munculnya asas keseimbangan kemudian menimbulkan permasalahan yang menjadi fokus utama dalam penulisan hukum ini. Meskipun tidak terdapat ketentuan yang mengatur berlakunya asas keseimbangan dalam hukum perjanjian Indonesia, namun penerapan asas keseimbangan secara tidak langsung terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Ditekankannya “kesepakatan”, “pelaksanaan dengan itikad baik” serta terikatnya perjanjian dengan “kepatutan, kebiasaan dan undang-undang” menunjukkan bahwa dalam suatu perjanjian sebaiknya ada keseimbangan di antara para pihak sehingga menciptakan rasa keadilan. Suatu perjanjian yang tidak seimbang tidak mempunyai kekuatan mengikat sebab bertentangan dengan itikad baik, rasa keadilan, dan kepatutan. Sebagai akibatnya perjanjian yang tidak seimbang dapat dimintakan pembatalan perjanjian.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, (Jakarta: Grafindo Persada, 2010).

Akhmad Budi Cahyono dan Surini Ahlan Sjarif, Mengenal Hukum Perdata, (Jakarta: Gitama Jaya, Cetakan I, 2008).

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik, (Bandung: Keni Media, 2013).

Herlien Boediono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya Dibidang Kenotariatan, (Bandung: Citra Aditya, 2010).

_______________, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia, (Jakarta: Citra Aditya, 2015).

Huala Adolf, Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional, (Bandung: Refika Aditama, 2007).

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016).

Kartini Mujadi, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010).

M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, Cetakan kedua, 1986).

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung: Alumni, 2014).

Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1996).

Siti Malikhatun Badriyah, Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).

Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta: Intermasa, 2010).

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, edisi keempat, cetakan ke-1, Yogyakarta: Liberty, 1996).

Jurnal:

Niru Anita Sinaga dan Tiberius Zaluchu, “Peranan Asas Keseimbangan Dalam Menwujudkan Tujuan Perjanjian”, Jurnal Ilmiah Hukum, Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2017.

Undang-Undang:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4910

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>