SIYASAH DUSTURIYYAH: PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN PERDAGANGAN ORANG DI SAMBAS

Hasiah Hasiah, Sri Sudono Saliro, Tamrin Tamrin, Tito Inouva Harada

Sari


Pemberian perlindungan terhadap korban perdagangan orang yang pada umumnya perempuan dan anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang di Kabupaten Sambas, maka perlu diatur dalam Peraturan Daerah. Tulisan artikel ini mengangkat permasalahan bagaimana kewenangan pembentukan Perda No. 3 Tahun 2015 dalam perspektif siyasah dusturiyyah dan bagaimana mekanisme pembentukan Perda No. 3 Tahun 2015 dalam perspektif siyasah dusturiyyah. bahwa Al-Sultah at-Tasyri’iyyah dengan kewenangan pemerintah daerah membentuk Perda No. 3 Tahun 2015 yaitu bersumber pada perolehan kewenangan undang-undang tertinggi, kewenangan Al-Sultah at-Tasyri’iyyah diakui atas dasar kesamaan aqidah dan kepatuhan umat terhadap pemimpin yang dianggap perantara aturan Allah, sedangkan dalam konteks pemerintah daerah keberadaannya berdasarkan dipilihnya rakyat dan kewenangannya bersifat memaksa. Berkaitan dengan mekanisme proses terbentuknya Perda No. 3 Tahun 2015 memiliki relevansi dengan terbentuknya hukum dalam konsep ketatanegaraan Islam yaitu mempunyai illat (latarbelakang/sebab harus dibentuknya aturan), berlandaskan nash/undang-undang tertinggi, ijtihad (upaya mencari solusi/penggalian hukum) dan mekanisme syura’ (musyawarah) dalam proses persidangan dan penetapan Perda.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Atem. “TKW Sebuah Perangkap Perdagangan Perempuan (Menelisik Fenomena Human Traffiking di Kabupaten Sambas).” Raheema: Jurnal Studi Gender dan Anak 4, no. 1 (2017): 46–53. doi:http://doi.org/10.24260/raheema.v4i1.832.

Christiani, Diajeng Wulan. “Analisis Kejahatan Penyelundupan Manusia Berdasarkan Smuggling of Migrants Protocol ditinjau dari Perspektif Perlindungan Pencari Suaka: Studi Kasus Pengungsi Rohingnya.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 3 (2016): 491–508. doi:http://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a3.

Ghofur, Abdul. “Peran Ulama dalam Model Legislasi Hukum Islam.” As Syir’ah 49, no. 2 (2015).

Ichsan, Muhammad. “Demokrasi dan Syuro: Perspektif Islam dan Barat.” Substantia 16, no. 1 (2014).

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2014.

Irwansyah. “Hukum Dharuriyyat, Hajiyat, dan Tahsiniyat dalam Pandangan Syariah.” At-Tasry 1, no. 2 (2009).

Muabezi, Zaherman Armand. “Negara Berdasarkan Hukum (Rechtstaat) Bukan Kekuasaan (Machtstaat).” Jurnal Hukum dan Peradilan 6, no. 3 (2017): 421–46. doi:http://doi.org/10.25216/jhp.63.2017.421-446.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (2015).

Putra, Okrisal Eka. “Politik dan Kekuasaan dalam Islam.” Manajemen Dakwah 1, no. 1 (2008).

Situmorang, Jubair. Politik Ketatanegaraan dalam Islam (Siyasah Dusturiyah). Bandung: Pustaka Setia, 2012.

Sukardja, Ahmad. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara: dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Thontowi, Jawahir. “Hukum dan Diplomasi Lokal Sebagai Wujud Pemecahan Masalah di Wilayah Perbatasan Kalimantan dan Malaysia.” Yuridika 30, no. 3 (2015): 426–56. doi:http://dx.doi.org/10.20473/ydk.v30i3.1951.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara (2008).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4895

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>