KOORDINASI PPNS BEA CUKAI DAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN

Andi Tomy Aditya Mardana, Syamsul Bachri, Nur Azisa

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan Penyidik Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bentuk koordinasi yang dilakukan oleh PPNS Bea Cukai dan penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana di bidang Kepabeanan adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan penyampaian hasil penyidikan dari PPNS ke penyidik Polri baik secara lisan maupun tertulis. Sementara pelaksanaan pengawasan penyidikan dapat dilakukan dalam bentuk bantuan penyidikan yang berupa bantuan taktis berupa personil maupun peralatan penyidikan, bantuan teknis penyidikan, bantuan pemeriksaan ahli dalam rangka pembuktian secara ilmiah, dan bantuan upaya paksa.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Sofyan dan Nur Azisa, 2016. Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press.

Calvin Ramadhan, 2017. Koordinasi Antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Dengan Penyidik Polri Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Ekspor Ilegal Pasir Timah, Bandar Lampung: Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Eny Kusdarini, 2011. Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Yogyakarta: UNY Press.

H. Ali Zainuddin, 2009. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol15104/belum-perlu-memperluas-wewenang-ppns/ Diakses Pada Hari Senin, 28 September 2020 Pukul 12.25 WITA.

Jimly Asshiddiqie, 2000. Penegakan Hukum di Indonesia, Jakarta: Mappi.

Inu Kencana, 2001. Sistem Pemerintahan Indonesia, Bandung: Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.

Kadarudin, Mengenal Riset dalam Bidang Ilmu Hukum: Tipologi, Metodologi, dan Kerangka, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2020.

M. Syukri Akub dan Baharuddin Badaru, 2013. Wawasan Due Process of Law Dalam Sistem Peradilan Pidana, Yogyakarta: Penerbit Rangkang Education.

Nur Basuki Winanmo, 2008. Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Soufnir Chibro, 1992. Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v5i1.4893

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>