IMPLEMENTASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019 TERHADAP PROSES EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA

Vinsensius Maku, AM Tri Anggraini, Erna Widjajati

Sari


Kegiatan pinjam meminjam yang terus berkembang di masyarakat memerlukan pengaturan yang jelas dan pasti terutama berkaitan dengan pengembalian dana pinjaman. Salah satu lembaga pemberi pinjaman (Kreditor) adalah lembaga pembiayaan atau leasing. Lembaga Pembiayaan atau leasing mempunyai peran yang sangat penting dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat yaitu dengan memberikan fasilitas kredit kepada masyarakat yang ingin memiliki kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Penelitian ini melihat Implementasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Proses Eksekusi Jaminan Fidusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (Studi Kasus). Hasil penelitian menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 diharapkan dapat menjadi solusi upaya untuk memenuhi rasa keadilan guna mencapai suatu kondisi yang menempatkan kreditur dan debitur dalam posisi yang seimbang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bachtiar Sibarani, Haircut atau Pareta Eksekusi, Jurnal Hukum Bisnis, 2001, hal. 6

C. S. T. Kansil, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 1992, hal. 194.

C.AE Uniken Venema Zwalve, Common Law & Civil Law, W.E.J Tjeenk Willink, Deventer, 2000, hal. 25

Chamidah, Dina, Sonny Kristianto, Sunaryo, Otto Fajarianto, Andi Ahmad, Yuli Ani Setyo Dewi, Edi Sambodja, Diah Ambarumi Munawaroh, Nurlaeli Fitriah, and Prita Indriawati. 2019. “Feasibility of Based Augmented Reality Devices Discovery Learning on Students Learning Outcomes in Morphology of Wijaya Kusuma Flower (Epiphyllum Anguliger).” in Journal of Physics: Conference Series.

Cst Kansil, Christine, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009, Hlm. 385.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum: Mencari, dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2009 hal.59

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007, hal. 133

Henry Campbell Black, Black’ s Law D ict io nar y, Sixth Edition, Minn: West Publishing Co. , St. Paul, 1990, p. 625

Mochammad Dja’is, Hukum Eksekusi Sebagai Wacana Baru DIbidang Hukum, disampaikan dalam rangka Dies Natalis ke-43, Semarang: Undip, 2000, hal. 7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 terhadap UUD 1945.

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Bina Cipta, 1979, hal. 49.

Salim H. S. Perkembangan Hukum Jaminan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 60.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normarif, Raja Grafindo Persada, Jakarta: 1995, hlm. 13-14.

Sri Soedewi, Bebarapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Di Dalam Praktik Dan Pelaksanaannya di Indonesia, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, 1977, hal.32

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Widyarto, Setyawan, I. Nyoman Suryasa, Otto Fajarianto, Khairul Annuar Bin Abdullah, Mohd Shafry Mohd Rahim, Gigih Priyandoko, and Gilang Anggit Budaya. 2017. “Wood Texture Detection with Conjugate Gradient Neural Network Algorithm.” in International Conference on Electrical Engineering, Computer Science and Informatics (EECSI).




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4273

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>