ANALITIS KEWENANGAN DALAM BIDANG AGAMA DAN DELEGASI KEWENANGANNYA KEPADA PEMERINTAH DAERAH

Dahlia Dahlia

Sari


Reformasi membawa perubahan yang cukup berarti terhadap hubungan pusat dan daerah. Meskipun desentralisasi menjadi sistem yang diharapkan menyelamatkan tata kelola negara dan pemerintahan Indonesia Pengaturan kewenangan pemerintah pusat dalam bidang agama nampaknya juga tidak secara konsisten dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Seiring dengan dikeluarkannya UU No.22/1999 pada tahun yang sama Pemerintah mengeluarkan UU No.44 Tahun 1999. Penelitian ini melihat Implementasi kewenangan absolut Pemerintahan bidang agama dan delegasi kewenangannya kepada pemerintah daerah. Penelitian ini merupakan penelitian deskripsi analitis. Hasil penelitian menyatakan Pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Pusat mengenai agama sebelumnya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Yang menjadi ada kewenangan pusat yaitu: Penetapan hari libur keagamaan. Memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama, Menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Diantha, I Made Pasek, Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum,( Jakarta: Pranada Media Group, 2017)

Fakrulloh, Zudan Arif , Tertib Regulasi Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah, dalam Faisal Santiago dan Nunik Triyanti, ed, Hukum Indonesia Dalam Berbagai Perspektif, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014)

Faisal Santiago, dan Ninuk Triyanti, Hukum Indonesia Dalam Berbagai Perspektif. (Jakarta: Penerbit Rajwali Pers, 2014)

Haris, Syamsudin ed, Desentrasilasi,Demokrasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah (Jakarta: LIPI Press, 2005 Cetakan kedua xi) Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm 27-34.

S.F.Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Adminstratif di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1997)

Qanun yang memuat hukum cambuk antara lain Qanun Nomor 5 tahun 2000 tentang Penerapan Syariat Islam, Qanun Nomor 11 tahun

Zudan Arif Fakhrulloh, Arsitektur Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam Faisaol Santiago




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4272

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>