EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PASAL 66 PERDA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG KETERTIBAN UMUM DI KOTA SINGKAWANG

Tamrin Muchsin, Sri Sudono Saliro, Sardjana Orba Manullang, Nahot Tua Parlindungan Sihaloho

Sari


Layang-layang adalah salah satu permainan tradisional yang dimainkan di berbagai penjuru dunia. Permainan ini dimainkan oleh berbagai kalangan usia mulai dari anak-anak hingga dewasa. Pada konteks bermain layangan, di wilayah hukum Kota Singkawang telah mengatur secara eksplisit didalam Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Pasal tersebut mengatur “setiap orang dilarang bermain layangan dengan menggunakan kawat dan benang gelasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain”, dan “setiap orang dilarang bermain layangan di jalanan, jalur hijau, taman fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dapat membahayakan keselamatan orang lain”. Tulisan ini mengangkat rumusan masalah yang akan dikaji yaitu, bagaimana efektivitas pelaksanaan Pasal 66 (larangan bermain layangan) pada Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kota Singkawang. Metode penelitian artikel ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menjabarkan data analisis deskriptif, untuk memperoleh data dilakukan observasi dan wawancara, selain itu juga melalui dokumen, data tertulis dari Satpol PP Singkawang. Temuan hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pasal 66 Perda No. 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum di Kota Singkawang terlaksana secara efektif, dari sudut pandang faktor hukum itu sendiri, faktor penegakan hukum dan faktor sarana.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Almanfaluthi, Betha, dan Juniar. “Konsep Motion Graphics Pengenalan Layang-Layang Sebagai Budaya Bangsa.” Jurnal Desain Volume 7, no. 2, Januari-April 2020 (2020): 99–109. doi:http://dx.doi.org/10.30998/jd.v7i2.5361.

Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Djaenal Hoesen Koesoemahatmadja. Fungsi dan Struktur Pamong Praja. Bandung: Alumni, 2002.

Gunawan. “Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Aceh.” Jurnal Bina Praja Volume 8, no. 2, Juni (2012): pp 117-126.

Haryadi, Dwi. PEMIKIRAN HUKUM SPIRITUAL PLURALISTIK: Membangun Penegakan Hukum Bernurani. Yogyakarta: Thafa Media, 2016.

Hasan, Alwi. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Kurnia, Rizki. “Bikin Resah, Kodim Singkawang Dorong Pembentukan Satgas PenertibanPemain Layangan.” Tribun Pontianak (website: tribunpontianak.co.id), 22 Juni 2020.

Mertokusumo, Sudikno. Ilmu Hukum, Cet IV. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

MPR Sekretariat Jenderal. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2006).

Nalle, Victor Imanuel W. “Studi Sosio-Legal Terhadap Ketertiban dan Ketentraman di Kabupaten Sidoarjo.” Jurnal Hukum & Pembangunan Volume 47, no. 3 (2016).

Norman K. Denzin, Yvonna S. Lincoln (editor), dan Dariyatno (penerjemah). Handbook of Qualitative Research (edisi ketiga). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Notohamidjojo. Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.

Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum (2016).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja (2018).

Putra, Ari Kurniawan. “Studi Kewenangan Pemerintah Daerah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Pelalawan Tahun 2014-2016.” JOM FISIP Volume 4, no. 2 (2017).

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Ke XII. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

———. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2006.

Suhaimi. “Reinterpretasi dan Reformulasi Makna Jihad dan Qital (Studi Historis Islam dalam Tafsir Tematik).” Jurnal El-Furqania Volume 3, no. 1, Februari (2017).

Wahyono, Sapto. “Perspektif Hukum Atas Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.” Jurnal Yustitia Volume 20, no. 2, Desember (2019): pp 172-183.

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Wawancara dengan Bapak Drs. Jarvid, M.Si, sebagai Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Singkawang, tanggal 19 Agustus, 2020.

Wawancara dengan Bapak Edi Prawoko, SH, sebagai Anggota Satpol PP Singkawang, tanggal 19 Agustus, 2020.

Wawancara dengan Bapak Hartadi, SH, sebagai Anggota Satpol PP Singkawang, tanggal 19 Agustus, 2020.

Wawancara dengan Ibu Evi Susilawati, sebagai Anggota Satpol PP Singkawang, tanggal 19 Agustus, 2020.

Yushantini, Ni Ketut Hevy. “Tinjauan Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban dan Keamanan.” Jurnal Kertha Semaya Volume 8, no. 6 (2020): pp 967-981.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4226

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>