PERKAWINAN SIRI (KEDUA DAN SETERUSNYA) PASANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAHAN KABUPATEN SERANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 1990, HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Sari
Perkawinan adalah akad antara seorang pria dengan seorang wanita yang mengikatkan diri dalam hubungan suami istri. Pelaksanaan perkawinan di Indonesia bervariasi, mulai dari perkawinan yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), perkawinan di bawah umur dan perkawinan siri. Perkawinan siri merupakan perkawinan sah menurut agama, namun tidak memiliki kekuatan secara formal. Faktanya perkawinan siri (kedua dan seterusnya) yang dilakukan oleh pasangan Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Peraturan Pemerintah. Permasalahan yang sering terjadi adalah PNS Pria melakukan perkawinan siri (kedua seterusnya) dengan PNS Wanita di pemerintahan Kabupaten Serang. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan keabsahan dan akibat hukum dari perkawinan siri (kedua dan seterusnya) yang dilakukan oleh pasangan PNS menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini disusun dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu metode penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif kemudian dianalisis secara normatif kualitatif sehingga mendapat suatu fakta. Hasil dari penelitian ini perkawinan siri (kedua dan seterusnya) tidak sah menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS dan Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan perkawinan siri (kedua dan seterusnya) sah menurut Hukum Islam. Akibat hukum dari perkawinan siri ini adalah anak akan dinggap sebagai anak luar kawin yang hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Akibatnya anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab, wali nikah, dan waris dengan ayah biologisnya hanya berhak atas wasiat wajibah.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdul Djamali, Hukum Islam Berdasarkan Ketentuan Kurikulum Konsersium Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju, 2002
Abdullah, Abdul Ghani, Pengantar Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1994
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Asas-asas Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1987
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 1995
Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974
Taufiqurrohman Syahuri, Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia (Pra-Kontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi), Jakarta: Pranadamedia Group, 2013
Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009 Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat, Jakarta: Prenada Media Grup, 2003 Ibnu Rusyd, Bidayah Al-Mujtahid, Jakarta: Pustaka Azzam. 2011
Zahry Hamid, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Bina Cipta, 2014
Artikel/Jurnal:
Ali Uraidy, “Perkawinan Sirri dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Undang-Undang
No. 1 Tahun 1974”, Jurnal Ilmiah FENOMENA, Volume X, Nomor 2, 2015
Siti Ummu Adillah, “Implikasi Hukum Dari Perkawinan Siri Terhadap Perempuan
dan Anak”, Jurnal Palasren Volume 7, Nomor 1, 2014
Irfan Islami, “Perkawinan Di Bawah Tangan (Kawin Siri) Dan Akibat Hukumnya”,
Jurnal Hukum Volume 8, Nomor 1, 2018
Putri Rahmalia, Penolakan Penetapan Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Siri (Studi
Putusan 1155/Pdt.P/2013/Pajp), Skripsi Fakultas Hukum Universitas YARSI, 2017
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Sumber Lain:
Ali, “Ini Dia Fatwa MUI Anak Hasil Zina”,
DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4045
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.