IMPLEMENTASI KONVENSI ANTI PENYIKSAAN DAN KUHAP

Ari Nurhaqi

Sari


KUHAP merupakan konstruksi yuridis yang realitas legalistiknya telah memberikan “Ten Commandments” dengan asas perlindungan Hak Asasi Manusia dalam “due process of law guna membentuk tatanan yang adil, karena keadilan berjalan beriringan dengan struktur HAM. Terwujudnya KUHAP yang berfungsi melindungi HAM secara komprehensif, sejalan dengan tuntutan Konvensi Anti Penyiksaan, merupakan kebutuhan dasar menuju era Supremasi Hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Albert Hasibuan, “Evaluasi Pelaksanaan KUHAP, Makalah Pada Penataran Hukum Acara Pidana, Fakultas Hukum UNPAR, Bandung, 13-14 Juli 1992.

Mardjono Reksodiputro, HAM Dalam SPP, UI, Jakarta, 1999.

M Yahya Harahap dalam “ulasan hokum” yang dimuat dalam majalah “Varia Peradilan”, tahun VIII No. 92 Mei 1993

Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Undip, 1995.

………, Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan Dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi, Makalah, Tanpa tahun.

………., Menjamin Kepastian, Ketertiban, Penegakan Dan Perlindungan Hukum Dalam Era Globalisasi, Makalah, Tanpa tahun.

……….., Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dan Relevansinya Dengan Instrumen-Instrumen Internasional, Makalah disampaikan pada Penataran Hukum Acara Pidana, UNPAR, 13-14 Juli 1982.

Suparto Wijoyo, HAM Siapakah Yang Dilindungi KUHAP, Pro Justitia, XVII No. 4, 1999.

Kerarah Ratifikasi Konvensi Anti Kekerasan, Kajian Kasus-kasus Penyiksaan Belum terselesaikan, ELSAM, Jakarta, 1995.

Pro Justitia, Suparto Wijoyo, Ham Siapakah Yang dilindungi KUHAP, tahun XVII, Nomor 4, Oktober 1999




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/hermeneutika.v4i2.4043

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


execute(); ?>