Potensi Kriminal Cyber Crime pada Meme: Sebuah Kajian Linguistik Forensik

Sri Sugiarto, Rini Qurratulaini

Sari


Abstrak. Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan hasil analisis ekpresi bahasa pada meme yang berpotensi sebagai pelangaran kriminal cyber crime. Untuk mengganalisis potensi kriminal tersebut, digunakan metode penelitian kualitatif  dengan pedekatan linguistik forensik. Data yang digunakan berupa bentuk lingual (kata,frasa,klausa) yang terdapat pada meme. Meme yang diambil adalah empat buah meme dengan tema isu-isu politik. Sumber data berupa media online (media masa). Data-data yang terkumpul kemudian dianalisis berdasarkan dimensi sintaksis, semantik, pragmatik, dan forensik. Hasil analisis menggunakan pendekatan linguistik forensik menunjukkan keempat meme berpotensi melanggar pelanggaran kriminal cyber crime. Potensi pelanggaran ini ditunjukkan dengan adanya muatan konten tindak tutur ilokusi persuasif dan ekspresif yang bersifat penghinaan. Bentuk penghinaan adanya penggunaan bentuk lingual seperti gila, idiot, presiden tidak berguna, dan penipu. Tujuan penghinaan secara jelas ditujukkan kepada penyerangan pribadi baik ditujukan kepada  Jokowi maupun  Prabowo. Keempat meme ini masih dapat diakeses secara bebas pada alamat situs masing-masing. Potensi pelanggaran terhadap keempat meme ini dapat memungkinkan pelaku penyebarnya terjerat UU ITE pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3. Selanjutnya pelanggaran penghinaan dapat juga ditinjau dengan KUHP Bab XVI pasal 310 sampai dengan pasal pasal 321 tentang pidana pelanggaran penghinaan.

 

Kata kunci: Kriminal, Cyber Crime, Linguistik Forensik


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Bauckhage, C. (2011). “Insight into Internet Memesâ€. Proceedings of the Fifth International AAAI Conferenceon Weblogs and Social Media. Diunduhdarihttp://www.aaai.org/ocs/index.php/ICWSM/ICWSM11/paper/viewFile/2757/3304.

Chaer, A. (2009). Sintaksis Bahasa Indonesia (pendekatan proses) Jakarta: Rineka Cipta.

Coulthard, M. dan Alison, J (Eds.). (2010). An Introduction to Forensic Linguistics: Language in Evidence. New York: Rouledge.

http://www.politikpanas.com/2018/11/prabowo-berbicara-blunder.html.

https://tirto.id/jerat-uu-ite-banyak-dipakai-oleh-pejabat-negara-c7sk, diakes 2019.

https://www.kaskus.co.id/thread/53954616582b2ed30b8b472e/sentilan-sentilun-meme-jokowi-vs-prabowo/

https://www.kaskus.co.id/thread/53954616582b2ed30b8b472e/sentilan-sentilun-meme-jokowi-vs-prabowo/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732).

Listiorini, A. (2017). Wacana humor dalam meme di media online sebagai potret kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. LITERA, 16(1).

Nadar, F. X. (2009). Pragmatik & penelitian pragmatik. Graha Ilmu.

Olsson, J. (2008). Forensic Linguistics. New York : Continuum.

Putrayasa, I. B., (2007). Analisis Kalimat: Kategori, Fungsi, dan Peran. Bandung: Refika Aditama.

Subyantoro, S. (2019). Linguistik Forensik: Sumbangsih Kajian Bahasa dalam Penegakan HUKUM. ADIL Indonesia Journal, 1(1).

Subyantoro. (2017). Linguistik Forensik: Sebuah Pengantar. Semarang: Farishma Indonesia.

Tianotak, N. (2011). Urgensi cyberlaw di indonesia dalam rangka penangan cybercrime disektor perbanka. Jurnal Sasi, 17(4).

Ullman, S. (2012). Semantics, An Introduction to the Sceince Of Meaning. Oxford: Basil Blachwell. Di adaptasi oleh Sumarsono. Pengantar Semantik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008.

Wijana, I. D. P., & Rohmadi, M. (2010). Analisis wacana pragmatik: Kajian teori dan analisis. Surakarta: Yuma Pustaka.

Yule, G. (2006). Pragmatics. England: Oxford University Press (terjemahan dalam bahasa Indonesia oleh Indah Fajar Wahyuni, dengan judul Pragmatik). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.




DOI: http://dx.doi.org/10.33603/deiksis.v7i1.2495

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Laman Deiksis: http://jurnal.unswagati.ac.id/index.php/Deiksis

Deiksis memiliki p-ISSN 2355-6633 dan e-ISSN 2548-5490

execute(); ?>